Melalui Rapat Anggota Tahunan, Persatuan Karyawan Malaysia (Karyawan), organisasi yang menaungi para pekerja seni di sana, secara resmi mendesak Pemerintah Malaysia agar mengambil alih sistem penarikan dan penyaluran royalti musik.
Rekomendasi Adopsi Sistem LMKN Indonesia
Presiden Karyawan Freddie Fernandez mengatakan bahwa Pemerintah Malaysia bisa mengikuti cara Indonesia untuk menyelesaikan isu serupa terkait dengan royalti musik.“Resolusi ini mengusulkan agar Malaysia mengikuti model yang diterapkan oleh Indonesia, di mana isu-isu serupa sempat dihadapi hingga akhirnya pemerintah Indonesia menyelesaikannya dengan mengambil alih seluruh pengumpulan royalti dari badan-badan pengumpul yang ada,” kata Freddie Fernandez, dikutip dari Antara pada Selasa, 30 Juni 2026.
Menurutnya, Indonesia sukses membentuk LMKN sebagai lembaga terpusat yang mampu mengelola seluruh penarikan royalti performing rights secara lebih efektif serta terbuka.
Freddie Fernandez menilai bahwa saat ini adalah waktu yang paling tepat bagi Malaysia untuk menerapkan sistem serupa demi membenahi regulasi penarikan dan pembagian royalti musik agar lebih adil, transparan, dan akuntabel.
Potensi Royalti dan Masalah Klasik di Malaysia
Diketahui bahwa potensi pendapatan dari royalti performing rights tahunan di Malaysia tergolong besar, yakni mencapai hampir RM200 juta (sekitar Rp879,4 miliar).Selama bertahun-tahun, ada banyak persoalan klasik yang terjadi di industri musik Malaysia. Masalah tersebut mulai dari transparansi dana, tingginya ongkos operasional administrasi, skema penarikan yang terfragmentasi, konflik internal antarlembaga manajemen kolektif, hingga protes dari para musisi, pencipta lagu, produser, dan pemilik hak rekam terkait keadilan distribusi royalti.
Usulan Platform Digital Terintegrasi
Untuk mengatasi masalah tersebut, Freddie Fernandez menjelaskan bahwa pihaknya telah mendorong pemerintah Malaysia untuk memimpin pembuatan platform digital penataan royalti yang terintegrasi. Fasilitas ini nantinya akan menjadi pusat data nasional yang valid untuk mendata hak cipta, memantau pemutaran lagu, serta menghitung dan membagikan royalti."Platform yang diusulkan ini akan berfungsi sebagai perpustakaan hak musik nasional dan sistem pendistribusian royalti yang dikelola oleh pemerintah, di mana setiap karya musik, rekaman suara, struktur kepemilikan hak, rekam jejak perizinan, laporan penggunaan, jumlah pengumpulan, dan pembayaran distribusi dicatat, diverifikasi, dan dapat diaudit," jelas Freddie Fernandez.
Ia menyampaikan bahwa teknologi yang diusulkan itu akan memastikan setiap lagu yang diputar di ruang publik langsung dicocokkan dengan pemilik hak cipta yang sah. Proses kalkulasi dan pembagiannya pun berjalan otomatis bersumber dari data penggunaan riil yang sudah sahih.
"Ini akan meminimalkan tumpang tindih di berbagai lapisan administrasi, serta menyediakan jejak audit yang jelas bagi pemerintah, pemegang hak, pengguna, dan pemangku kepentingan yang berwenang,” ucap Freddie.
“Hal ini juga, sampai batas tertentu, akan mengendalikan penggunaan musik yang dihasilkan oleh AI — sesuatu yang kemungkinan besar akan terjadi jika tidak ada tindakan yang diambil," lanjutnya.
Harmonisasi Kebijakan dan Kepastian Hak Musisi
Pengawasan langsung dari pemerintah dalam pengelolaan royalti ini dinilai selaras dan memperkuat arah kebijakan Garis Panduan Hak Cipta (Organisasi Manajemen Kolektif) 2025, terutama dalam hal peningkatan tata kelola, transparansi, pembukuan, pertanggungjawaban, serta keadilan pembagian hak.Langkah transformatif ini diyakini mampu menjamin para komposer, penulis lirik, penyanyi, pemusik, hingga produser rekaman mendapatkan hak finansial yang mutlak sesuai dengan data pemutaran karya mereka di lapangan.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda