Langkah strategis ini merujuk pada kesuksesan sistem serupa yang telah diterapkan di Inggris. Tujuannya jelas yaitu untuk menghadirkan ekosistem musik yang lebih sederhana, transparan, dan tentunya memberikan keadilan bagi para pelaku musik di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan hak-hak para pencipta lagu dan musisi terlindungi dengan mekanisme yang tidak berbelit-belit.
“Kami ingin memastikan tata kelola royalti di Indonesia semakin sederhana, transparan, dan berpihak pada para kreator. Mencari praktik terbaik, merupakan salah satu langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut,” kata Hermansyah dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman situs resmi LMKN, pada, Jumat 15 Mei 2026.
Studi Banding ke London: Belajar dari PPL PRS Ltd
Sebagai bentuk keseriusan, DJKI dan LMKN telah melakukan pertemuan bilateral dengan Phonographic Performance Limited (PPL) dan PRS for Music di London, Inggris pada 8 Mei 2026 lalu.Fokus utamanya adalah membedah transformasi sistem royalti di Inggris yang kini dikelola secara terintegrasi melalui perusahaan bernama PPL PRS Ltd.
Sebelum tahun 2018, pengguna musik di Inggris harus mengurus dua izin dan menerima dua tagihan terpisah. Namun, kini mereka cukup memiliki satu lisensi tunggal yang dinamakan The Music Licence. Model inilah yang dinilai DJKI sangat relevan untuk diadopsi di Indonesia guna mengurangi beban administratif yang selama ini sering dikeluhkan oleh para pelaku musik.
Kemudahan bagi Pelaku Usaha: Satu Kontrak, Satu Tagihan
Jika sistem satu pintu ini resmi diterapkan, para pelaku usaha seperti pemilik hotel, restoran, kafe, hingga perkantoran di Indonesia akan sangat diuntungkan. Mereka tidak perlu lagi pusing memahami perbedaan teknis antara hak cipta (copyright) dan hak terkait (related rights).Keunggulan sistem satu pintu ini meliputi:
1. Efisiensi Lisensi: Pengguna cukup menandatangani satu kontrak lisensi.
2. Satu Tagihan: Pembayaran dilakukan dalam satu tagihan tunggal yang mencakup seluruh hak.
3. Distribusi Otomatis: Sistem secara otomatis akan membagi tarif royalti kepada pihak-pihak yang berhak (pencipta, penyanyi, maupun produser).
Hermansyah menilai, skema lama yang terfragmentasi berpotensi menimbulkan kejenuhan bagi pengguna musik komersial karena banyaknya mekanisme pembayaran. Dengan penyederhanaan ini, diharapkan kepatuhan pengguna (user compliance) akan meningkat, yang pada akhirnya akan mendongkrak pendapatan sektor musik nasional secara signifikan.
“Sistem satu pintu ini memberi kemudahan bagi pengguna, tanpa mengurangi pelindungan terhadap pemilik hak. Ini menjadi referensi penting bagi kami dalam mengelola royalti yang adil dan transparan,” tutup Hermansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News