Ilustrasi
Ilustrasi

Seri Paham Royalti

Ini Perbedaan Label Rekaman, Music Publisher, Agregator, dan Publisis

Medcom • 19 Mei 2025 16:40
Sobat Medcom pasti pernah mendengar istilah-istilah dalam industri musik seperti label, publisher, publisis, agregator, dan lain sebagainya. Sering kali kita bingung saat mendengar kata-kata itu dan bertanya-tanya apa peran masing-masing dalam rantai ekosistem industri musik.
 
Pada artikel ini, kita akan memahami bersama peran dari music publisher, label rekaman, agregator, dan publisis. Sekaligus meluruskan berbagai miskonsepsi yang masih sering muncul.
 

Music Publisher vs Label Rekaman

Meskipun berada dalam ruang lingkup industri musik, namun istilah Music Publisher atau penerbit musik dan Record Label atau perusahaan rekaman memiliki arti yang berbeda. 
 
Secara etimologis, dikutip dari etymonline.com, music publisher dan record label memiliki entitas yang berbeda. Music Publisher berasal dari bahasa Latin "publicare" yang berarti "membuat publik," sedangkan Record Label berasal dari bahasa latin recordari yang maknanya "mengingat, memanggil ke dalam pikiran, merenungkan, memperhatikan."

Ini Perbedaan Label Rekaman, <i>Music Publisher</i>, Agregator, dan Publisis
Secara terminologi, seperti yang dikutip dari buku Ekonomi Kreatif: Rencana Pengembangan Industri Musik Nasional 2015-2019 dari Kemenparekraf, Label Rekaman adalah perusahaan yang mengelola rekaman suara dan penjualannya, termasuk promosi dan perlindungan hak cipta. Ini berbeda dengan Music Publisher yang secara spesifik  spesifik berfungsi untuk mengadministrasi, mengelola dan mengeksploitasi hak cipta lagu untuk para pencipta lagu atas karya mereka. 
 
Label rekaman terkait dengan perlindungan dan pengelolaan hak cipta atas master rekaman (master recording) terhadap artist. Sedangkan music publishing terkait dengan pengelolaan hak cipta atas ciptaan berupa komposisi (musik dan lirik) dari pencipta lagu. 
 
Contoh paling mudah adalah, seorang artis X mendelegasikan karya ciptanya berupa lagu Y ke music publisher. Maka, music publisher mengelola hak cipta lagu itu. Ketika ada label yang ingin merilis lagu Y dengan penyanyi yang mereka pilih, mereka bisa menghubungi music publisher untuk mengurus administrasi dan hal-hal terkait. Satu lagu yang sama dapat dirilis oleh beberapa label rekaman dengan dibawakan oleh musisi atau penyanyi yang berbeda-beda.
 
Lagu "Andaikan Kau Datang" misal. Lagu ini ditulis oleh Tonny Koeswoyo dan dikelola oleh Massive Music sebagai music publisher. Versi asli lagu ini dibawakan oleh Koes Plus dan kini ada banyak label yang merilis lagu itu dengan artis yang berbeda-beda. "Andaikan Kau Datang" versi Ruth Sahanaya dirilis oleh label rekaman Sony Music Entertainment Indonesia, versi NOAH dirilis oleh label rekaman Musica Studio's, dan versi Andmesh oleh label rekaman Hits Records. Meski dirilis oleh label yang berbeda, mereka semua harus mendapatkan izin dari Massive Music selaku publisher yang mendapat hak untuk mengelola lagu "Andaikan Kau Datang."
 
Baca juga: Peran dan Fungsi Music Publisher, Bagian Penting Ekosistem Industri Musik yang Mengelola Hak Cipta Lagu

Music Publisher vs Agregator

Meskipun keduanya terkait dengan karya cipta, namun music publisher dan agregator memiliki arti berbeda, baik secara etimologis dan terminologis. 
 
Dikutip dari etymonline.com, agregator berasal dari bahasa Latin aggregatus, bentuk lampau dari “aggregare” yang berarti "melekat, bergabung, menyertakan, mengumpulkan, membawa bersama," secara harfiah berarti "membawa bersama dalam satu kawanan. 
 
Secara terminologi, agregator adalah individu atau organisasi yang mengumpulkan konten untuk web atau aplikasi lain dari sumber yang berbeda-beda, agregator juga terkait dengan fungsi pendistribusian konten untuk website mereka sendiri ataupun pelanggan yang membutuhkan konten tertentu.  Jadi jelas, bahwa agregator terkait dengan fungsi pendistribusian, sementara Music Publisher terkait dengan pengelolaan hak cipta atas ciptaan lagu dari pencipta lagu yang didistribusikan oleh agregator. 
 
Dalam praktiknya, agregator dalam konteks persebaran musik digital sangat penting karena melalui mereka, musik tersebar ke berbagai platform streaming.
 

Music Publisher vs Publicist 

Meskipun terlihat sama, namun pengertian music publisher dan publicist berbeda.  
 
Publicist dipinjam dari bahasa Latin Baru publicista, mungkin berasal dari bahasa Latin “publicum” sebagai bentuk netral dari “publicus” yang berarti publik.  Pada tahun 1795 dalam bahasa Inggris, istilah publicist berarti "penulis tentang topik terkini”. 
 
Secara terminologi, istilah Publicist berarti dengan pihak yang mewakili artis atau label untuk melakukan strategi publikasi atau promosi terhadap masyarakat umum, khususnya media dan beberapa pihak terkait.
 
Tidak seperti Music Publisher, music publicist tidak terkait dengan hak cipta, baik pengelolaan maupun pengeksploitasi, music publicist hanya berfungsi sebagai alat publikasi dan promosi dari artis dan karyanya. 
 
Memahami perbedaan antara music publisher, label rekaman, aggregator, dan publicist sangat penting bagi para musisi, penulis lagu, dan profesional di industri musik serta masyarakat luas. Dengan memahami perbedaanya, kita jadi tahu peran masing-masing agar kedepannya tidak terjadi miskonsepsi. 
 
Baca juga: Memahami Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Karya Musik

Ikuti terus seri artikel "Paham Royalti" di Medcom.id. Melalui seri artikel ini, Massive Music dan Medcom akan membahas lebih dalam tentang hak cipta secara utuh, mulai dari definisi hak cipta itu sendiri, siapa saja aktor-aktornya, sampai bagaimana cara dan aturan komersialisasinya. Tentu saja dengan harapan bahwa industri hak cipta bisa terus dihargai dan berkembang melampaui batas waktu.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan