Di artikel ini kita akan menggali lebih dalam tentang Kandungan utama dalam Hak Cipta, yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi.
Apa itu Hak Moral dalam Karya Cipta?
Hak Moral menjadi bagian dari Hak Cipta sebagai Hak Eksklusif pencipta terhadap ciptaannya.Secara khusus seperti yang termuat di pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014, Hak Cipta, Hak Moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta. Karena sifatnya abadi, maka sesuai dengan Pasal 5 Ayat 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014, Hak Moral tidak memiliki batas waktu alias melekat sepanjang masa atau selamanya. Ini berbeda dengan Hak Ekonomi memiliki masa berlaku seperti yang sebutkan Pasal 58 ayat 1 dan 2 yaitu “selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.”
Ilustrasi di bawah ini secara sederhana menggambarkan tentang masa berlaku Hak Moral.

Secara kepatuhan, Hak Moral terkait dengan atribusi, integritas, dan reputasi pencipta. Hak atribusi memberikan hak kepada pencipta untuk diakui sebagai pemilik karya, termasuk hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan atau penggunaan karya ciptanya, serta menggunakan nama alias atau samaran. Selain itu, Hak Moral juga menjamin integritas karya dengan memberikan hak kepada pencipta untuk mencegah adanya perubahan isi, judul, atau bentuk karya tanpa persetujuannya. Di samping itu, Hak Moral menjaga reputasi pencipta dengan melindungi haknya dalam hal terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi, atau tindakan lain yang dapat merugikan kehormatan diri atau merusak reputasinya.
Baca juga: Bicara Royalti, Pahami Perbedaan Dasar antara Ciptaan dan Hak Cipta |
Secara sederhana, hak moral adalah hak untuk disebutkan secara baik dan benar dalam setiap karya ciptaan dan hak untuk menjaga segala macam bentuk perubahan dari karya yang diciptakannya. Dengan demikian, bagi para pengguna lagu baik itu musisi cover ataupun rumah produksi, segala bentuk perubahan dari lagu yang ingin digunakan, mulai dari sisi perubahan aransemen sampai dengan modifikasi lirik perlu mendapatkan persetujuan dari pencipta lagu.
Setelah kita memahami tentang Hak Moral, tentunya kita juga perlu memahami tentang Hak Ekonomi sebagai sebuah bagian penting dalam Hak Cipta.
Hak Ekonomi seperti yang tertulis dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 28 tahun 2014 didefinisikan sebagai "Hak Eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan."
Jenis-jenis Hak Ekonomi didasarkan atas beberapa hal yang diatur dalam Hak Ekonomi seperti yang termuat dalam Pasal 9 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:
(9) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan; atau
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
C. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan
Baca juga: Dekat di Hati tapi Sering Tak Disadari, Oh Royalti... |
Secara garis besar jika disimpulkan, Hak Ekonomi yang disebutkan dalam pasal 9 dapat dirangkum ke dalam empat kategori: Huruf a, b, e yang mengatur soal penerbitan, penggandaan termasuk dalam kategori Hak Reproduksi. Sementara huruf e yang mengatur soal Pendistribusian Ciptaan atau Salinannya termasuk dalam kategori Hak Distribusi. Huruf c dan d yang mengatur soal penerjemahan, pengadaptasian, pengaransemenan dan pentransformasian ciptaan termasuk dalam kategori Hak Derivatif. Sementara huruf f, g dan h yang mengatur soal Pertunjukan, Pengumuman dan Komunikasi Ciptaan dikategorikan sebagai Performing Rights.
Ilustrasi di bawah ini menjelaskan tentang kategori Hak Ekonomi dari Pencipta Lagu.

Dari ilustrasi di atas, kita bisa melihat dari keempat kategori Hak Ekonomi tersebut, Hak Reproduksi, Hak Derivatif dan Hak Distribusi dikelola oleh Music Publisher. Sementara Performing Rights dikelola oleh LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
Setelah kita mengupas dalam tentang Hak Moral dan Hak Ekonomi, perlu kita ketahui lebih lanjut tentang siapa stakeholder atau pemangku kepentingan yang berkaitan dengan Hak Cipta ini.
Ikuti terus seri artikel "Paham Royalti" di Medcom.id. Melalui seri artikel ini, Massive Music dan Medcom akan membahas lebih dalam tentang hak cipta secara utuh, mulai dari definisi hak cipta itu sendiri, siapa saja aktor-aktornya, sampai bagaimana cara dan aturan komersialisasinya. Tentu saja dengan harapan bahwa industri hak cipta bisa terus dihargai dan berkembang melampaui batas waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News