Di bagian ini, kita akan mengenal lebih dalam tentang Ciptaan dan Hak Cipta, dilihat dari sejarah, definisi dan hal terkait lainnya.

Hak cipta erat kaitannya dengan pencipta dan ciptaan sebagai unsur yang tak bisa dilepaskan. Dalam sejarahnya, Hak Cipta terkait dengan perkembangan musik yang terjadi di masa lalu, dari penemuan notasi musik modern pertama di Italia oleh Guido d'Arezzo di tahun 1020 Masehi, penemuan cetakan lembar musik pertama pada 1520 oleh John Rastell di Inggris, Statue of Anne sebagai Undang-Undang Hak Cipta pertama yang diberlakukan di Inggris pada 1710 di Inggris, sampai peristiwa-peristiwa penting lainnya sesudah itu.
Namun peristiwa yang menjadi tonggak dari munculnya hak cipta dalam musik berawal di tahun 1874 lewat sebuah kasus yang lahir dari pemutaran musik di sebuah cafe di kota Paris, Perancis. Saat itu seorang komponis dan penulis libretto yang cukup dihargai pada masa itu, Ernest Bourget, menuntut pembayaran atas setiap pertunjukan karyanya di sebuah kafe bernama Café Les Ambassadeurs, sebuah tempat Café-concert outdoor terkemuka pada masa itu.
Ernest Bourget yang memesan segelas minuman sirup menolak membayar minuman yang ia konsumsi di Café Les Ambassadeurs dengan alasan bahwa pemilik tempat tersebut juga tidak membayarnya atas penggunaan musiknya yang diputar di kafe tersebut. Saat itu Bourget bertanya kepada pemilik kafe yang bernama M. Morel : "Dan para komponis serta penulis lagu yang dimainkan, bukankah mereka juga berhak mendapatkan upah?" Morel menjawab: "Para penulis? Itu bukan urusan saya. Saya ingin tahu apa hak yang mereka miliki atas lagu-lagu pendek yang sebenarnya sudah menjadi milik kita semua begitu diterbitkan dan jika kami juga harus membayar para penulis, apa manfaatnya?"
Singkat cerita, kasus Bourget vs Les Ambassadeurs inilah yang kemudian menginspirasi pembentukan Société des Auteurs, Compositeurs et Editeurs de Musique (SACEM) – asosiasi hak pertunjukan atau Lembaga Manajemen Kolektif pertama di Perancis, yang kemudian menjadi tonggak sejarah dari hubungan antara pencipta, ciptaan dan hak cipta.
Lantas apa perbedaan antara ciptaan dan hak cipta secara definisi?

Pasal 1 UU Hak Cipta no.28 Tahun 2014 ayat 1 dan 2 mendefinisikan perbedaan antara Ciptaan dan Hak Cipta sebagai berikut:
“(1) Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.”
“(2) Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dari pasal ini kita menyimpulkan bahwa Ciptaan yang diakui sebagai Hak Cipta bila ciptaan tersebut sudah diwujudkan dalam bentuk nyata. Dalam hal lagu, ciptaan tersebut harus sudah ter-fiksasi dalam media yang terlihat dan atau terdengar, seperti rekaman yang bisa terdengar atau lirik yang dan notasi yang tertulis.

Pemahaman yang lebih mendalam tentang ciptaan dan hak cipta dapat membantu kita menghindari kesalahpahaman yang umum terjadi.
Misalnya, Hak cipta sebuah lagu tidak muncul karena didaftarkan, tetapi otomatis ada sejak lagu tersebut dibuat dan direkam dalam bentuk yang bisa dilihat atau didengar. Jadi, tanpa perlu pendaftaran, hak cipta sudah melekat pada karya tersebut.
Selain itu, hak cipta tidak berlaku untuk sekadar ide atau gagasan. Misalnya, jika seseorang punya konsep lagu di pikirannya, hak cipta belum ada. Namun, begitu lagu itu ditulis atau direkam, barulah hak cipta berlaku.
Apa saja yang terkandung dalam sebuah ciptaan lagu dan hak cipta?
Dalam musik, sebuah ciptaan mengandung dua unsur yaitu notasi dan lirik, seperti yang disebutkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Hak Cipta huruf (d) menjelaskan kategori ciptaan "lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks" adalah ciptaan yang dilindungi hak ciptanya. Hak Cipta sendiri terdiri dari Hak Moral yaitu hak yang melindungi identitas, integritas dan reputasi Pencipta, serta Hak Ekonomi yaitu hak Eksklusif pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya.
Setelah memahami tentang ciptaan dan hak cipta, penting untuk kita juga mendalami tentang Hak Moral dan Hak Ekonomi yang merupakan bagian dari Hak Cipta seorang pencipta atas karyanya. Artikel selanjutnya akan membahas lebih dalam tentang hak moral dan hak ekonomi, jenis hak apa yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lain yang berkaitan dengan itu.
Ikuti terus seri artikel "Paham Royalti" di Medcom.id. Melalui seri artikel ini, Massive Music dan Medcom akan membahas lebih dalam tentang hak cipta secara utuh, mulai dari definisi hak cipta itu sendiri, siapa saja aktor-aktornya, sampai bagaimana cara dan aturan komersialisasinya. Tentu saja dengan harapan bahwa industri hak cipta bisa terus dihargai dan berkembang melampaui batas waktu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News