Keberadaan hak cipta lagu memegang peranan penting bagi para pencipta karya musik orisinal. Hak ini memberikan perlindungan hukum yang layak atas jerih payah kreativitas mereka. Salah satu aspek penting dalam hak cipta musik yang perlu kamu pahami adalah "Mechanical Rights."
Mechanical Rights adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh seorang pencipta lagu atau pemegang hak cipta musik untuk menerima royalti atau pembayaran setiap kali karya musiknya direproduksi, disalin, dan didistribusikan secara mekanis. Bentuk distribusi mekanis ini bisa beragam, mulai dari format fisik seperti CD, DVD, kaset rekaman, hingga format digital seperti unduhan lagu atau pemutaran melalui platform streaming seperti Spotify, Apple Music, tak terkecuali YouTube.
Baca juga: Rayakan May Day 2025 dengan Lagu-lagu Ini, Ada Tentang Lapangan Pekerjaan sampai Karyawan Kontrak |
Jadi, setiap kali sebuah lagu direproduksi dan didistribusikan, baik dalam bentuk fisik maupun digital, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi finansial yang sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Lagu "Bendera" yang dibawakan band Cokelat misal. Lagu yang biasa diputar dalam momentum perayaan 17 Agustus itu ditulis oleh Eross Candra, gitaris Sheila On 7. Artinya, Eross memiliki hak terkait royalti dari dampat komersialisasi lagu "Bendera." Termasuk ketika lagu itu mendulang uang dari pemutaran di digital streaming platform.
Selain Mechanical Rights, penting untuk diketahui bahwa hak cipta dalam musik juga mencakup aspek-aspek lainnya, seperti Performing Rights (hak pertunjukan) dan Synchronization Rights (hak sinkronisasi). Masing-masing hak tersebut melindungi penggunaan musik dalam konteks yang berbeda.
Indonesia juga memiliki segudang penulis lagu yang dikenal produktif dan memiliki karakteristik melahirkan lagu-lagu hit, dari masa ke masa. Mereka antara lain WR Supratman, Gesang, Saiful Bahri, Ismail Marzuki, AT Mahmud, Koes Plus, Ebiet G Ade, Guruh Soekarno Putra, Grup Bimbo, Fariz RM, Pongki Barata, Eross Candra hingga ke pencipta lagu jaman sekarang seperti Tulus, Laleilmanino, Yura Yunita, Nadin Amizah, Hezky Joe, Jordan Susanto dan masih banyak lainnya.

Untuk mengelola karya ciptanya, penulis lagu lazim bergabung dengan penerbit musik atau music publisher. Melalui music publisher, karya cipta para penulis lagu dapat terkelola dengan baik, termasuk dalam penarikan royalti.
Dengan menyadari hak terkait karya musik yang kita dengarkan, kita turut mendukung keberlangsungan ekosistem musik yang sehat dan keberlanjutan hidup musisi-musisi idola kita.
Ikuti terus seri artikel "Paham Royalti" di Medcom.id. Melalui seri artikel ini, Massive Music dan Medcom akan membahas lebih dalam tentang hak cipta secara utuh, mulai dari definisi hak cipta itu sendiri, siapa saja aktor-aktornya, sampai bagaimana cara dan aturan komersialisasinya. Tentu saja dengan harapan bahwa industri hak cipta bisa terus dihargai dan berkembang melampaui batas waktu.
Baca juga: Judika Sempat Tersinggung Disebut Ahmad Dhani sebagai Maling |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id