Pandji Pragiwaksono (Foto: YouTube/Pandji Pragiwaksono)
Pandji Pragiwaksono (Foto: YouTube/Pandji Pragiwaksono)

Polisi Bakal Panggil Pandji Pragiwaksono Terkait Materi Komedi Mens Rea

Rafi Alvirtyantoro • 09 Januari 2026 22:51
Jakarta: Pihak kepolisian berencana memanggil komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan atas materi pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea.
 
Pandji diketahui telah resmi dilaporkan oleh seseorang berinisial RARW atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama.
 
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pemeriksaan saksi yang dilakukan.

“Belum ada pemeriksaan terhadap saksi, baru akan melayangkan. Jadi, sedang membuat rencana penyelidikan,” kata Kombes Pol Reonald Simanjuntak kepada awak media pada Jumat, 9 Januari 2026.
 

Rencana Penyelidikan dan Klarifikasi

Reonald menjelaskan bahwa setelah laporan resmi diterima, pihak berwenang segera menyusun rencana penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut. Langkah selanjutnya adalah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Pandji Pragiwaksono selaku terlapor.
 
“Melayangkan surat undangan klarifikasi kepada masing-masing yang nama yang sudah diberikan. Baik pelapor, saksi, maupun nanti akan pasti akan melakukan klarifikasi juga kepada saudara PP (Pandji Pragiwaksono) yang sebagai terlapor,” jelas Reonald.
 
Pandji Pragiwaksono diketahui sedang berada di New York, Amerika Serikat. Ia bersama keluarganya telah menetap di kota tersebut sejak tahun 2022. 
 
Sementara itu, pihak pelapor sendiri diketahui akan menghadirkan dua orang saksi untuk memperkuat laporannya.
 
“Yang pasti dari saudara RARW itu menghadirkan dua saksi, yaitu saudara dengan inisial MI dan FF. Ya, ada dua saksi ya,” ujar Reonald.
   

Barang Bukti dan Penggunaan KUHP Baru

Selain keterangan saksi, penyidik juga tengah menganalisis sejumlah barang bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.
 
“Yang pertama, satu buah digital flashdisk USB, yang berisi tentang rekaman dari pernyataan-pernyataan tersebut. Kemudian, satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar. Yang ketiga, satu lembar surat berharga dokumen surat rilis aksi,” ucap Reonald.
 
Pihak kepolisian memastikan akan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam memproses laporan ini.
 
“Untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP Baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tutur Reonald.
 
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242, dan atau Pasal 243 KUHP,” pungkasnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA