Kuasa hukum korban: Meisa Daryanti - Farly Lumopa - Cynthia Olivia - Maman Ade (Foto: Medcom/Ratu)
Kuasa hukum korban: Meisa Daryanti - Farly Lumopa - Cynthia Olivia - Maman Ade (Foto: Medcom/Ratu)

Kronologi Lengkap Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Akpol, Korban Tuntut Rp5 Miliar

Agustinus Shindu Alpito • 09 Januari 2026 17:42
Jakarta: Usai bercerai dengan Angbeen Rishi, nama Adly Fairuz kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia terseret dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyangkut sebuah instansi. Pihak korban pun menggugat sekitar Rp5 miliar kepada Adly atas wanprestasi atau ingkar janji kelulusan ujian masuk Akademi Polisi (Akpol).
 
Hal ini diungkap oleh kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, ketika ditemui tim Medcom.id di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1) sore. Awalnya, perkara ini tidak melibatkan Adly Fairuz, melainkan antara dua pihak bernama Abdul Hadi dan Agung Wahyono. 
 
Abdul Hadi pun menghubungi Agung untuk meminta bantuan agar anaknya lulus tes masuk Akpol. Agung kembali mengontak Adly Fairuz, selaku pihak ketiga, atas janjinya dalam meluluskan mereka. Hadi pun berangsur-angsur menyerahkan uang tunai kepada seseorang bernama Jenderal Ahmad hingga total Rp3,65 miliar.
 
“Karena Adly Fairuz itu menyuruh Agung Wahyono untuk mencarikan orang-orang yang bisa, yang anaknya sedang mendaftar Akpol, dia bisa bantu. Agung Wahyono mencari, ketemu lah si Abdul Hadi ini,” terang Farly kepada Medcom.

Korban disebut sudah mencoba daftar Akpol sejak tahun 2023 namun gagal. Kegagalan tersebut membuat Abdul Hadi, orang tua korban, meminta kembali uang yang sudah ia berikan kepada Jenderal Ahmad. 
 
Namun, sosok tersebut meyakinkan korban untuk mengikuti tes lagi di tahun depan. Lagi-lagi, ia gagal masuk Akpol. Korban tak bisa mengambil tes untuk yang ketiga kali di tahun 2025 karena usia yang sudah melebihi syarat.
 

Pertemuan dengan Adly Fairuz dan Janji Pengembalian Dana

Farly Lumopa pun diminta oleh Abdul Hadi untuk menemui sang Jenderal Ahmad perkara pengembalian dana kelulusan ujian masuk. Ketika ditemui, ia terkejut bahwa sosok Jenderal Ahmad adalah Adly Fairuz. Diketahui bahwa “Ahmad” diambil dari nama tengahnya: Adly Ahmad Fairuz. 
 
“Begitu sampai di (mal) CITOS, saya lihat bukan Jendral Ahmad, tapi Adly Fairuz. Marah saya sama Agung. Saya bilang, ‘Pak Agung, katanya Jendral Ahmad, mana Jenderal Ahmadnya? Ini, kan, Adly Fairuz,’” kenang Farly. 
 
Tak lagi percaya dengan sumpah Adly Fairuz, pihak korban memintanya untuk menandatangani janji pengembalian di atas surat resmi. Mereka menetapkan tanggal cicilan pengembalian dana mulai dari bulan Mei hingga selambat-lambatnya 15 September 2025.
 
“Kita ini, bulan Mei dibayar Rp500 juta. Tapi, setelah itu, tidak dibayar (lagi),” akuinya.
 

Sempat Layangkan Somasi

Karena ingin menyelesaikan secara kekeluargaan, kuasa hukum korban pun mencoba menghubungi Adly lewat pesan WhatsApp. Mereka juga sempat melayangkan somasi meski tak dibalas. 
 
“Kita masih sabar-sabar. Ya, saling kekeluargaan. Karena dasarnya, saya sama Agung juga baik, sama Abdul Hadi baik. Saya enggak mau mengecewakan siapa-siapa,” jelas Farly.
 
Setelah Abdul Hadi memasukkan laporan ke Polres Metro Jakarta Timur, Farly mengungkap bahwa Agung Wahyono kabur ketika penyidikan sudah mencapai tahap penetapan tersangka.
 
“Tapi, si Adly Fairuz sudah mengakui bahwa memang dialah yang menyuruh Agung Wahyono untuk mencari orang (yang ingin masuk Akpol),” ucap Farly.
 
Tambahnya, “Yang menerima uang pun, Adly Fairuz sudah mengakui (bahwa) si sopirnya ini, bukan dia yang menerima. Tapi Adly Fairuz. Itu pengakuan Adly Fairuz di kepolisian sendiri.”
   

Adly Fairuz Digugat Rp5 M

Farly Lumopa turut membocorkan nilai gugatan yang diajukan pihak korban kepada Adly Fairuz. Atas ingkar janjinya, Adly dituntut pengembalian dana sebesar Rp5 miliar, menghitung kerugian material dan immaterial. 
 
“Rp5 miliar kurang lebih. Karena ada material dan immaterial. Materialnya itu Rp3,150 (miliar) plus 15% dari (janji) Rp3,650 (miliar) sesuai yang tertulis. Ditambah lagi imaterialnya itu kurang lebih 1 miliar,” terangnya.
 
Kuasa hukum lainnya, Maman Ade Rukiman, turut menjelaskan duduk perkara kasus ini dalam proses persidangan. Ia mengaku bahwa sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya melihat dari sisi kronologis kejadian dan lebih menitikberatkan kepada Agung Wahyono.
 
Di sisi lain, tim kuasa hukum korban lebih mengejar perjanjian pengembalian dana secara perdata dari Adly Fairuz. Sebelumnya, pesinetron ini sempat menjanjikan tanah warisan keluarganya di daerah Kampung Kresek, Tangerang, sebagai jaminan. Namun, ia tak kunjung memberikan sertifikat tanah kepada pihak notaris.
 
“Tetapi yang kita gugat adalah wanprestasinya. Terkait perjanjian, Adly Fairuz dan juga supirnya akan membalikan Rp3,65 miliar plus 15% dari totalnya itu. Tetapi, Adly Fairuz hanya baru membayar 500 juta. Nah kekurangannya itulah yang menjadikan wanprestasi perdata,” tegas Maman.
 

Harapan Adanya Itikad Baik

Hingga saat ini, kuasa hukum mengaku belum ada kontak yang dilakukan Adly kepada pihak korban. Mereka hanya menginginkan itikad baik dari artis tersebut. Mereka berharap Adly akan hadir di sidang pemanggilan kedua yang dijadwalkan pekan depan (15/1) di PN Jakarta Selatan. 
 
“Ya mudah-mudahan, sih. Ya, mudah-mudahan di persidangan selanjutnya. Mungkin ada perwakilan, ada itikad baiknya untuk menghadiri sidang. Yang penting hadir aja, berarti kan ada itikad baiknya walaupun dia tidak mau menemui kami,” harap Maman.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA