Ammar Zoni (Foto: Instagram)
Ammar Zoni (Foto: Instagram)

Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba, Ammar Zoni: Saya Mau Pulang

Rafi Alvirtyantoro • 09 Januari 2026 17:16
Jakarta: Aktor Ammar Zoni mengungkapkan keinginan kuatnya untuk segera pulang dan mengaku sangat jera setelah terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya. Suasana persidangan mendadak haru saat bintang sinetron tersebut tak kuasa menahan air mata di depan majelis hakim.
 
Ammar Zoni kembali dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026. Hingga saat ini, ia masih berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
 
Di hadapan hakim, bintang sinetron 7 Manusia Harimau ini mencurahkan isi hatinya. Ia merasa masa hukuman yang dijalaninya sudah cukup, mengingat ini adalah kali keempat dirinya berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan zat terlarang.

"Ini sudah cukup saya mohon, saya mau pulang Pak, saya mau pulang," ungkap Ammar Zoni.
 
"Saya sangat merasa bersalah. Ini yang keempat saya tersandung masalah," lanjutnya.
 
Tangis mantan suami Irish Bella ini pecah setelah jaksa penuntut umum memintanya untuk memetik hikmah dari rentetan masalah yang menimpanya. Jaksa berharap Ammar bisa menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.
 
"Ini mohon izin yang mulia, saudara selaku publik figur mungkin bisa jadikanlah pelajaran ya, ambil hikmahnya ke depan lebih baik,” kata jaksa.
 
Pihak jaksa juga mendoakan agar Ammar Zoni dapat kembali menata kariernya di industri hiburan tanah air setelah masa hukumannya usai.
 
“Mudah-mudahan kalau selesai ini saudara mungkin bisa berkarir," lanjut jaksa.
 
Dalam persidangan tersebut, Ammar Zoni mengakui bahwa dirinya mengetahui adanya praktik peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Namun, ia tidak melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang, yang kemudian menjadi beban penyesalan baginya.
 
"Saya ngerasa bersalah. Saya ngerasa bersalah karena saya tidak memberi tahu. Saya tahu tapi saya nggak ngasih tahu," ujar Ammar Zoni.
 
Sebagai informasi, Ammar Zoni diduga terlibat dalam aktivitas jual-beli narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Barang haram tersebut disinyalir berasal dari seseorang bernama Andre, yang kemudian diterima oleh Ammar Zoni untuk diedarkan di lingkungan rutan.
 
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin (Terdakwa I), Ardian Prasetyo bin Arie Ardih (Terdakwa II), Andi Muallim alias Koh Andi (Terdakwa III), Ade Candra Maulana bin Mursalih (Terdakwa IV), serta Muhammad Rivaldi (Terdakwa V). Praktik peredaran sabu tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan