Ammar Zoni (Foto: instagram)
Ammar Zoni (Foto: instagram)

Saksi Sebut Ammar Zoni Terima Upah Segini dari Edarkan Narkoba di Rutan

Elang Riki Yanuar • 18 Desember 2025 21:31
Jakarta: Ammar Zoni kembali menjalani kasus narkoba yang menjeratnya. Ammar yang kini ditahan di Lapas Nusakambangan dihadirkan langsung ke pengadilan. 
 
Ammar Zoni sebelumnya didakwa bersama lima rekannya yaitu, Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana dan Muhammad Rivaldi. Dalam dakwaan, Ammar disebut menerima narkoba dari seseorang bernama Andre untuk dijual dan diedarkan di Rutan Salemba.
 
Randi Iswahyudi yang merupakan polisi yang menangani kasus narkoba Ammar Cs dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Randi menyebut Ammar dan rekan-rekannya mendapat narkoba sebanyak 100 gram dari Andre yang saat ini masin buron. 

Dari peredaran narkoba itu, Randi mengungkapkan Ammar mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.
"Dia (ammar) mendapatkan upah enggak dari Saudara Andre ini?" ujar jaksa.
 
"Mendapatkan upah," jawab Randi.
 
"Upah sebanyak berapa?" tanya jaksa.
 
"Dari 100 gram menjadi Rp 10 juta," kata Randi.
 
"Untuk si terdakwa Ammar aja?" tanya jaksa.
 
"Siap," ujar Randi lagi.
 
Untuk mengelabui petugas, Randi juga menyebut Ammar dan rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk melancarkan aksi mereka. Namun, ketika hendak diperiksa, aplikasi tersebut sudah dihapus Ammar dan rekannya. 
 
"Pas saya buka, sudah terhapus semuanya," ucap Randi.
 
Petugas keamanan di Rutan Salemba, Eka Kartjareja juga memberikan kesaksiannya. Dia mendapati sejumlah narkoba dari sel tahanan Andi Muallim. Eka juga menemukan sabu dan ganja di atas pintu sel Ammar Zoni.
 
"Saya geledah-geledah di ruangan tersebut, di atas pintu kamar karena dia sistemnya tingkat Pak. Satu kamar tapi di tingkat. Digeledah di atas pintu itu terdapatlah barang bukti yang kami duga adalah sabu-sabu dan ganja," ungkap Eka.
Mendengar pengakuan saksi, Ammar membantahnya. Dia mengklaim sedang tidak ada di kamar saat penggeledahan terjadi. Dia juga membantah narkoba yang ditemukan di selnya adalah miliknya. 
 
"Salah hakim Yang Mulia, waktu penggeledahan saat barang bukti ditemukan, saya tidak ada di tempat kejadian perkara. Saya sudah dibawa ke depan dan yang paling terpenting itu bukan barang saya Yang Mulia," kata Ammar Zoni. 
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan