Seperti yang diketahui, persoalan Lesti dan Yoni berkaitan dengan pelanggaran hak cipta yang dilakukan Lesti. Yoni melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi menjelaskan pertemuan antara kliennya dan Yoni tak terjadi karena memang saat itu Lesti sedang tidak berada di rumah.
“Lesti Kejora sedang melaksanakan kegiatan syuting. Dari beberapa statement yang disampaikan bapak Yoni Dores yang menyebutkan tidak diberikan ruang, tidak diberikan waktu untuk melakukan pertemuan, itu kami anggap tidak sesuai dengan fakta," kata Sadrakh Seskoadi.
Sadrakh Seskoadi mengatakan, meski tak bertemu, sebenarnya Yoni dapat menghubungi Lesti melalui managernya.
baca juga:
|
“Saya rasa sangat mudah untuk mencari manajemennya. Karena dalam surat tanggapan ini sudah dilampirkan nama, kemudian alamat, dan juga nomor telepon yang dapat dihubungi,” sambungnya.
Sadrakh Seskoadi juga mengatakan informasi terkait kliennya telah disomasi sebanyak tiga kali tidaklah benar. Lesti baru menerima satu kali somasi.
“Hanya diterima satu kali yang dimana somasi tersebut dilayangkan pada 1 Maret 2025. Manajemen juga sudah memberikan respons pada 6 Maret 2025 dan telah diterima oleh perwakilan dari kantor kuasa dari Yoni Dores pada 11 Maret 2025," ungkapnya.
Persoalan ini berawal pada 2018 saat Lesti mengcover lagu Yoni dan diunggah ke YouTube. Hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Yoni.
Sejumlah lagu yang menyeret Lesti Kejora hingga berhadapan dengan hukum yakni lagu “Bagai Ranting yang Kering,” “Cinta Bukanlah Kapal,” “Buaya Buntung,” dan “Arjuna Buaya.”
Atas hal ini, Lesti disangkakan dengan Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman pidana paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id