Kuasa hukum Yoni, Ilham Suardi mengungkap sebanyak 33 pertanyaan dilontarkan pihak penyidik atas laporan kliennya terhadap Lesti Kejora.
“Yang pertama pasti kondisi, kemudian kronologi, yang ketiga kapasitas dan tujuannya apa, motifnya. Ditanya juga lagu apa aja ciptaan YD yang dibawain," kata Ilham, usai kliennya diperiksa.
Selain itu kedatangan Yoni ke Polda Metro Jaya sekaligus melengkapi bukti dari kepemilikan lagu yang menjadi persoalan.
“Bukti-bukti itu terkait kepemilikan lagu pak Yoni Dores sendiri. Benar nggak itu lagu beliau, apa dasarnya kalau itu lagu beliau," ucap Ilham.
baca juga: |
Dalam kesempatan itu, Yoni tidak memberikan keterangan apapun kepada pihak media, lantaran kecapaian menjalani proses pemeriksaan.
Persoalan ini berawal pada 2018 saat Lesti mengcover lagu Yoni dan diunggah ke YouTube. Hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Yoni.
Sejumlah lagu yang menyeret Lesti Kejora hingga berhadapan dengan hukum yakni lagu “Bagai Ranting yang Kering,” “Cinta Bukanlah Kapal,” “Buaya Buntung,” dan “Arjuna Buaya.”
Atas hal ini, Lesti disangkakan dengan Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman pidana paling lama empat tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id