Lesty Kejora (Foto: Instagram @lestyykejora9)
Lesty Kejora (Foto: Instagram @lestyykejora9)

Lagu Dangdut Ini yang Bikin Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi

Medcom • 26 Mei 2025 15:16
Jakarta: Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menghadapi sorotan publik usai dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran Hak Cipta atas lagu-lagu ciptaan Yoni Dores.
 
Sejak tahun 2018, Lesti diketahui telah mengunggah beberapa cover lagu ciptaan Yoni Dores ke kanal YouTube pribadinya, termasuk lagu-lagu populer seperti “Bagai Ranting yang Kering”, “Cinta Bukanlah Kapal”, “Buaya Buntung”, hingga “Arjuna Buaya”. Seluruh unggahan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari sang pencipta lagu.
 
Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya pun telah mengonfirmasi adanya laporan yang masuk terkait kasus dugaan pelanggaran Hak Cipta ini.
 
baca juga: Ariel Noah Sepakat Sistem Royalti Diperbaiki: Sudah Dibayar ke LMKN, Pencipta Gak Dapat


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan oleh seseorang berinisial IS, dengan korban yang disebut sebagai YM alias YD, yakni Yoni Dores sendiri.
 
"Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Polda Metro Jaya.
 
Kasus ini masuk dalam dugaan pelanggaran Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
 
Jika terbukti bersalah, penyanyi dangdut sekaligus istri dari Rizky Billar ini terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp1 miliar.
 
Ade Ary juga menerangkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.
 
"Apa peristiwa yang dilaporkan? Yaitu, pelapor selaku kuasa dari korban, menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan oleh PT ASKM," tutup Ade Ary.
 
Hingga saat ini, proses investigasi atas laporan dugaan pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh Lesti Kejora masih berlangsung. Kini, pihak Kepolisian juga tengah menyelidiki bukti-bukti dan pernyataan dari pihak-pihak yang terlibat.
 
(Basuki Rachmat)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan