Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam. Laporan diterima pada 18 Mei 2025.
“Pelapornya adalah saudara IS, kuasa hukum, korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu, kemudian terlapornya adalah saudari LK," kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya.
| baca juga: Jalan Sunyi Deddy Dores |
Laporan yang dilayangkan YM kepada Lesti sebab dirinya tidak terima lagunya dinyanyikan tanpa izin setelah sekian lama.
“Pelapor selaku kuasa dari korban menerangkan kepada Polda Metro Jaya bahwa korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher, yang dikeluarkan oleh PT ASKM," ucap Ade Ary.
Kejadian berawal pada 2018 saat terlapor mengcover lagu pelapor dan diunggah ke akun YouTube. Hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pelapor.
“Diupload ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban, atas kejadian tersebut korban membuat laporan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik," tutur Ade Ary.
Atas hal ini, terlapor disangkakan dengan Pasal 113, Juncto Pasal 9 UU No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ancaman pidana paling lama empat tahun dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id