Supratman menjelaskan bahwa royalti musik sejatinya telah dibayarkan oleh pihak-pihak terkait, termasuk platform streaming digital yang dapat dinikmati masyarakat secara gratis.
“Apakah yang gratis itu platform-nya enggak bayar royalti? Bayar! Karena lewat monetisasi iklan. Jadi buat teman-teman, adik-adik mahasiswa semua, jangan khawatir dengan royalti,” kata Supratman Andi Agtas di Balairung Universitas Indonesia, Depok, pada Senin, 9 Februari 2026.
Kewajiban Royalti Ada pada Pemilik Usaha, Bukan Konsumen
Prinsip yang sama berlaku untuk royalti musik analog pada tempat usaha seperti kafe dan karaoke. Supratman menegaskan bahwa para pemilik usahalah yang berkewajiban membayar royalti, bukan pelanggan.Ia mengingatkan bahwa pelanggan tidak boleh dibebani biaya tambahan. Hal ini dikarenakan nilai pembayaran royalti relatif kecil sehingga tidak masuk akal jika dijadikan alasan untuk menaikkan harga produk atau layanan.
“Jadi kalau ada yang bilang kemarin, bahkan disebarin, tiba-tiba ada angka royalti sekian ratus sekian ribu rupiah, itu pasti bohong. Karena total royalti yang dibayarkan itu sesungguhnya sangat kecil dibandingkan omzet yang ada. Jadi, itu enggak akan mungkin mempengaruhi harga,” jelas Supratman.
Oleh karena itu, ia meminta penikmat musik tetap waspada dan tidak termakan isu tersebut. Ia menilai klaim kenaikan harga akibat royalti merupakan bentuk provokasi agar pelaku usaha bisa menghindar dari kewajiban mereka.
“Jangan kalian mau dikerjain itu. Saya mohon terutama adik-adik mahasiswa, jangan ikut itu. Itu pasti provokasi dari orang-orang yang seharusnya membayar royalti, kalian dimanfaatkan untuk menolak pembayaran royalti,” ujarnya.
Melindungi Hak Ekonomi Musisi dan Pencipta Lagu
Lebih lanjut, Supratman menekankan pentingnya pembayaran royalti demi kelangsungan hidup para musisi yang menggantungkan pendapatan dari karya mereka.“Kalau itu yang terjadi, maka kasihan seperti Mas Ariel (NOAH). Kasihan seperti Marcell (Siahaan). Dan seluruh teman-teman kita yang hidup di dunia itu. Yang betul-betul hidupnya bersandar dari sebuah karya dan itu menjadi profesi,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menkum juga menyinggung carut-marut pengelolaan royalti di Indonesia di masa lalu yang menyebabkan hak para seniman kerap terabaikan.
“Setelah saya menjadi Menteri, saya melihat bahwa pengelolaan royalti di Indonesia itu amburadul. Banyak sekali orang mengambil hak orang lain,” ungkapnya.
Baca Juga :
LMKN Ungkap Royalti Tak Bertuan Rp70 Miliar, Ada Pencipta Lagu Daerah Seharusnya Dapat Rp200 Juta
Perbaikan Tata Kelola Melalui LMK dan LMKN
Untuk membenahi sistem tersebut, pemerintah telah membagi tugas secara spesifik antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pembagian ini bertujuan agar pengumpulan dan pendistribusian royalti menjadi lebih transparan dan akuntabel.“LMK-nya tugasnya mendistribusikan royalti, yang mengumpulkan—orang kalau mau bayar royalti—itu adalah LMKN. Jadi mereka saling kontrol nih sekarang. Makanya, sekarang berhenti ribut. Karena enggak mungkin dibayarkan royaltinya kalau datanya tidak lengkap. Tidak akan mungkin,” tutup Supratman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News