Indra Kenz (Foto: Medcom.id) dan Vanessa Khong (Foto: Instagram/vanessakhongg)
Indra Kenz (Foto: Medcom.id) dan Vanessa Khong (Foto: Instagram/vanessakhongg)

Kecewa PK Indra Kenz Ditolak, Vanessa Khong Menangis Berhari-hari

Rafi Alvirtyantoro • 15 Desember 2025 11:49
Jakarta: Influencer Indra Kenz tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
 
Kabar penolakan tersebut sontak mengejutkan kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong. Ia mengungkapkan rasa kecewanya melalui unggahan di akun Instagram @vanessakhongg.
 
Vanessa Khong membagikan tangkapan layar berisi pesan dari pihak kuasa hukum yang mengabarkan bahwa PK Indra Kenz telah ditolak oleh MA.

“Malam Vanessa, maaf kami mau menyampaikan putusan PK IK (Indra Kenz) telah keluar. PK ditolak, putusan inkracht tetap 10 tahun 10 bulan subsider Rp5 miliar,” tulis kuasa hukum dalam pesannya kepada Vanessa Khong, dikutip pada Senin, 15 Desember 2025. Sebelumnya, Vanessa Khong sudah membayangkan bahwa Indra Kenz bisa kembali berkumpul dengan keluarganya pada tahun ini. Kepulangan Indra Kenz juga membuat Vanessa Khong bisa kembali menikmati momen bersama sang kekasih.
 
“Aku udah excited banget ngebayangin akhirnya setelah penantian bertahun-tahun, kita bisa jalan bareng tapi sambil kerja dan tetap produktif,” tulis Vanessa Khong.
 
Namun, penolakan PK tersebut membuat ekspektasinya hancur lebur. Vanessa Khong bahkan menangis selama berhari-hari untuk meluapkan kesedihannya.
 
“Semuanya hancur pas kabar itu datang. Aku nangis berhari-hari, enggak bisa berhenti,” tulis Vanessa.
 
“Ternyata nyesek banget ya, udah berekspektasi tinggi tapi harus menerima kenyataan yang tidak sesuai harapan,” lanjutnya.
 
  Indra Kesuma, yang lebih dikenal sebagai Indra Kenz dan dijuluki "crazy rich" Medan, menarik perhatian publik karena sering memamerkan kekayaan dan secara aktif mempromosikan trading di aplikasi Binomo melalui media sosial. Ia menjanjikan keuntungan yang sangat besar kepada para pengikutnya.
 
Pada Februari 2022, kasus ini mulai terungkap ketika delapan korban melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah akibat tergiur promosi tersebut. Jumlah keseluruhan korban mencapai 144 orang, dengan total kerugian kolektif mencapai lebih dari Rp83 miliar.
 
Setelah menemukan adanya unsur pidana, polisi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Tuduhan yang dikenakan padanya mencakup judi online, penyebaran berita bohong (hoaks), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz pun langsung ditahan dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pada November 2022, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis kepada Indra Kenz berupa hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar (subsider 10 bulan kurungan).
 
Polisi melakukan penyitaan terhadap berbagai aset mewah milik Indra Kenz yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan, termasuk mobil-mobil mewah (seperti Tesla dan Ferrari), serta properti (rumah dan tanah). Nilai total aset yang disita mencapai kurang lebih Rp57 miliar.
 
Awalnya, aset-aset yang disita tersebut ditetapkan untuk diserahkan kepada negara. Namun, pada tingkat banding, hakim memutuskan bahwa aset-aset tersebut harus dikembalikan kepada para korban sebagai upaya penggantian kerugian yang mereka derita.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan