Reaksi dan komentar satir komika Eky Priyagung (Foto: Instagram/ekypriyagung)
Reaksi dan komentar satir komika Eky Priyagung (Foto: Instagram/ekypriyagung)

Komika Eky Priyagung Soroti Vonis 11 Tahun Guru Ngaji yang Dulu Mencabulinya

Rafi Alvirtyantoro • 31 Oktober 2025 14:36
Jakarta: Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan guru mengaji bernama Sudirman (SA) telah mencapai babak akhir di persidangan.
 
Menanggapi vonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, komika Eky Priyagung sebagai salah satu korban, memberikan reaksi dan komentar satir yang menarik perhatian publik.

Vonis Berat untuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Majelis Hakim PN Makassar akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap Sudirman. Guru mengaji tersebut dinyatakan bersalah atas kasus pelecehan seksual dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, pelaku diwajibkan menjalani pidana kurungan pengganti (subsider) selama tiga bulan.
 
Kasus ini menjadi sorotan luas setelah salah satu korban, Eky Priyagung, berani menceritakan pengalaman pahitnya melalui sebuah podcast. Pengakuan Eky menjadi titik terang yang membongkar aksi bejat pelaku yang diketahui telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dasar Hukum dan Perbedaan Tuntutan

Vonis yang dibacakan majelis hakim didasarkan pada bukti kuat bahwa Sudirman terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Putusan majelis hakim secara tegas menyoroti peran pelaku sebagai tenaga pendidik yang seharusnya melindungi.

"Pendidik atau tenaga kependidikan yang melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan dan membiarkan dilakukan perbuatan cabul," keterangan putusan majelis hakim.
 
Menariknya, vonis 11 tahun penjara ini terbukti lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 13 tahun penjara. Meskipun demikian, denda yang dijatuhkan (Rp1 miliar) jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan awal JPU yang hanya Rp100 juta.

Pengungkapan Kasus dan Jumlah Korban

Pengungkapan kasus pelecehan seksual ini dipicu oleh keberanian Eky Priyagung membagikan pengalaman traumatisnya di media sosial. Keterangan Eky ini memicu penyelidikan lebih luas oleh pihak kepolisian.
 
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar, Komisaris Besar Arya Perdana, membenarkan bahwa pengakuan Eky di media sosial, yang menyebut adanya dugaan hingga 40 korban, menjadi kunci utama pengusutan kasus ini.
 
Meskipun demikian, hasil penyidikan Polrestabes Makassar menyimpulkan bahwa Sudirman mengakui telah mencabuli 16 orang anak selama kurun waktu 21 tahun, terhitung sejak tahun 2004. Arya menjelaskan bahwa proses penyidikan menghadapi tantangan karena beberapa tindak pencabulan yang terjadi sejak lama telah masuk masa kedaluwarsa.

Modus Pelaku terhadap Korban

Aksi bejat Sudirman dilakukan di sekretariat masjid di wilayah Kecamatan Rappocini, Makassar. Modus manipulatif yang digunakan pelaku adalah mendoktrin korban dengan alasan bahwa korban telah mencapai masa akil balig atau dewasa, sehingga harus dikeluarkan spermanya.
 
Dengan dalih tersebut, pelaku kemudian melakukan masturbasi (onani) pada kelamin korban. Selain itu, Sudirman secara ketat mendoktrin dan membungkam para korbannya, meminta mereka untuk tidak mengungkapkan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk orang tua mereka, untuk memastikan kejahatan yang dilakukannya tetap tersembunyi selama bertahun-tahun.
 
Eky Priyagung sendiri menjadi korban saat masih duduk di Sekolah Dasar (SD), namun kasusnya tidak kedaluwarsa meskipun kejadiannya sudah 16 tahun lalu.

Komentar Satir Eky Priyagung 

Setelah pelaku divonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Eky Priyagung sebagai salah satu korban membagikan reaksinya yang bercampur antara kepuasan dan kritik tajam melalui unggahan di Instagram @ekypriyagung.
 
Dalam video yang dibagikan, Eky menyampaikan komentar-komentar satir terhadap putusan hakim. Ia menilai bahwa hukuman 11 tahun penjara terlalu sebentar dibandingkan dengan aksi pencabulan yang telah berlangsung selama 21 tahun sejak tahun 2004.
 
“11 tahun di penjara? Lamaan dia (Sudirman) jadi pedofil selama 21 tahun, dari tahun 2004,” ucapnya, dikutip pada Jumat, 31 Oktober 2025.
 
Eky juga menyayangkan tidak adanya uang ganti rugi untuk korban dari Sudirman. Ia menyoroti bahwa denda sebesar Rp1 miliar itu hanya untuk negara.
 
“Denda satu miliar? tapi itu untuk negara, buat korban enggak ada sama sekali. Restitusi ribet, Kerugian psikologis, biaya persidangan, enggak ditanggung,” ujarnya.
 
Kritikan paling tajamnya diarahkan pada subsider vonis. “Dan satu miliar bisa digantikan dengan tiga bulan di penjara,” lanjutnya.
 
Eky juga mengungkap bahwa istri dari Sudirman masih bekerja sebagai seorang guru agama di sekolah dasar (SD). Ia bahkan menyebut sang istri turut membantu dalam melakukan aksi pencabulan tersebut.
 
“Serta istri yang membantu pencabulan masih ngajar sebagai guru agama di SD, tidak dipecat sama dinas pendidikan,” ungkap Eky.
 
Dalam akhir video, Eky bertanya kepada publik apakah cerita hidupnya ini sebaiknya dijadikan buku atau film setelah sebelumnya sudah dibahas dalam pertunjukan stand up comedy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan