Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait mengatakan bahwa Inara merupakan pemegang hak asuh anak berdasarkan putusan cerai pada tahun 2023. Karena itu, pihaknya mendukung Inara sebagai ibu untuk mempertahankan hak tersebut.
"Kami mendukung Ibu IR tersebut karena berdasarkan fakta dan keadaannya hari ini, menurut surat dari keputusan pengadilan bahwa hak asuh anak itu berada di tangan si Ibu," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait di Jakarta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Virgoun membawa tiga anaknya keluar dari rumah Inara Rusli setelah sang mantan istri dilaporkan ke polisi oleh Wardatina Mawa pada akhir tahun 2025. Virgoun tidak ingin masalah hukum itu memengaruhi psikologis anak-anaknya. Apalagi Inara dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan Insanul Fahmi yang masih berstatus suami Wardatina Mawa.
Sejak Virgoun membawa anak-anaknya, Inara mengaku tak bisa berkomunikasi dengan buah hatinya. Istri kedua Insanul Fahmi itu akhirnya mendatangi sekolah anak-anaknya untuk melepas rindu.
"Bahwa anak-anak ini, dari bulan November diambil lalu ditutup akses komunikasinya. Baru tadi, si ibu IR ini akhirnya setelah sekian lama mendatangi sekolah anaknya supaya bisa bertemu," jelas Agustinus.
Agustinus Sirait pun mengingatkan perbuatan Virgoun yang berpotensi melanggar hukum. Sebagai ibu dan pemegang hak asuh anak yang sah, Inara tidak boleh dihalangi bertemu anaknya.
"Sekali lagi Komnas Perlindungan Anak menekankan, siapa pun yang menghalang-halangi anak untuk bertemu dengan ibu kandungnya, apalagi yang memegang hak asuh, itu adalah pelanggaran ya kekerasan psikis terhadap anak," katanya.
Sementara terkait kasus hukum Inara, Agustinus Sirait menyebut belum ada putusan pengadilan sehingga tidak semestinya menjadi alasan Virgoun mengambil paksa hak asuh anak dari Inara. Tindakan Virgoun disebut Agustinus membahayakan anak.
"Terkait kasus ini, tentu kami tidak akan membiarkan siapa pun bahkan ayah kandungnya bila mereka diambil secara paksa tanpa sepersetujuan ibunya, dan buat kami ini bagian dari kekerasan karena seharusnya mereka harus memikirkan psikis anak-anak dan itu tentu bisa menimbulkan delik hukum, saya pikir seperti itu," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News