Laporan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (atau sesuai nama yang berwenang). Dalam keterangannya, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan terhadap Timothy Ronald yang masuk pada awal Januari 2026.
“Bahwa benar Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi pada Tanggal 9 Januari 2026, dimana pelapor berinisial Y tentang dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto,” kata Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media pada Senin, 12 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa status laporan terhadap Timothy Ronald saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
Pihak kepolisian berencana untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait guna mendalami bukti-bukti yang terlampir dalam laporan dugaan tindak pidana tersebut. Agenda klarifikasi dijadwalkan akan digelar mulai hari ini.
“Dan sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi pada pelapor khususnya, serta saksi-saksi, dan akan dijadwalkan Selasa besok, 13 Januari 2026,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto.
Meskipun belum menjelaskan detail kronologi secara menyeluruh, Budi menegaskan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan aktivitas perdagangan saham maupun aset kripto.
Berdasarkan keterangan awal, seorang korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp3 miliar akibat tergiur janji keuntungan yang diperkirakan naik 300 hingga 500 persen.
"Nah karena laporan polisi ini baru diterima pada tanggal 9 Januari, itu sekitar pukul 17.57 WIB, kami juga mohon waktu kepada teman-teman media untuk penyidik akan mendalami proses-proses terkait tentang pelaporan dan analisa barang bukti," ungkap Budi.
Sebelumnya, Timothy Ronald diduga mendorong komunitas Akademi Crypto untuk menanamkan modal pada sejumlah aset kripto, termasuk token $MANTA. Seorang pelapor mengklaim kehilangan dana sekitar Rp3 miliar setelah dijanjikan keuntungan fantastis sebesar 300–500 persen, namun nilai aset tersebut justru merosot tajam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News