Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar (Foto: Instagram/rullyanggiakbar)
Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar (Foto: Instagram/rullyanggiakbar)

Kasus Penipuan Rp300 Juta, Suami Boiyen Terancam 4 Tahun Penjara

Rafi Alvirtyantoro • 06 Januari 2026 17:34
Jakarta: Suami dari komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan senilai Rp300 juta terhadap rekan bisnisnya. Pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti kuat untuk mendukung laporan tersebut ke pihak berwajib.
 
Surya Hamdani, selaku kuasa hukum investor berinisial RF, mengonfirmasi bahwa laporan telah resmi terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Januari 2026.
 
“Jadi, untuk hari ini kami sudah melakukan LP (Laporan Polisi) ya, kepada Polda Metro Jaya. Dan alhamdulillah diterima dengan baik oleh pihak SPKT,” kata Surya, dikutip dari saluran YouTube Intens Investigasi.  

Pasal yang Disangkakan dan Ancaman Hukuman

Rully Anggi Akbar terjerat Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan. Berdasarkan nomor laporan STTLP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, terlapor terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Dalam proses pelaporan tersebut, RF melampirkan beberapa bukti utama untuk memperkuat laporannya, termasuk bukti transaksi keuangan.
 
“Bukti yang kami serahkan, yang pertama adalah proposal. Proposal daripada pihak RAA (Rully Anggi Akbar). Dan kedua adalah bukti transfer ya. Dan yang ketiga berupa perjanjian ya,” ujar Surya.  

Kronologi Singkat Dugaan Penipuan

Surya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian investasi bisnis antara Rully Anggi Akbar dan kliennya. Namun, suami Boiyen tersebut diduga tidak menepati kesepakatan yang telah tertulis dalam perjanjian.
 
“Perjanjiannya antara si pihak RAA ini ya, memberikan janji kepada klien kami untuk berinvestasi ya. Investasi senilai uang yang tadi disampaikan. Namun pada akhirnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pada pihak RAA itu sendiri,” jelas Surya.
 
Akibat tindakan tersebut, RF mengalami kerugian total sebesar Rp300 juta. Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak menemui jalan buntu.
 
Sebelumnya, RF telah melayangkan dua kali somasi kepada Rully Anggi Akbar. Meski somasi pertama sempat mendapat tanggapan, namun tidak ada kejelasan lebih lanjut hingga tenggat waktu somasi berakhir pada 5 Januari 2026. Hal inilah yang akhirnya mendorong RF untuk menempuh jalur hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan