Bigmo (Foto: Instagram @bigmoskyy)
Bigmo (Foto: Instagram @bigmoskyy)

Bigmo Segera Dipanggil Polisi Usai Ajak Anak Kecil Promosikan Vape

Elang Riki Yanuar • 04 Agustus 2026 19:00
Ringkasnya gini..
  • Bigmo segera dipanggil Polda Metro Jaya untuk klarifikasi terkait dugaan melibatkan anak di bawah umur mempromosikan vape.
  • Polisi telah memeriksa empat anak, orang tua, dan mendalami bukti digital dalam penyelidikan kasus konten Bigmo.
  • Kasus Bigmo memicu sorotan Komdigi dan DPR. YouTube dipanggil, sementara Ahmad Sahroni mendesak akun Bigmo diblokir.
Jakarta: Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo. Dalam waktu dekat, polisi berencana memanggil Bigmo untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang telah diterima.
 
Kasus ini mencuat setelah beredar potongan siaran langsung YouTube yang memperlihatkan Bigmo mengajak sejumlah anak kecil ikut mempromosikan salah satu merek liquid rokok elektrik. Video tersebut menuai kritik dari masyarakat dan memicu laporan ke kepolisian karena diduga melibatkan anak dalam promosi produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyelidik akan meminta keterangan dari pihak yang dilaporkan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.

"Melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan," kata Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa, 4 Agustus 2026.
 
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkapkan jadwal pasti pemanggilan Bigmo. Saat ini, penyelidik masih fokus mengumpulkan berbagai bukti dan keterangan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Menurut Budi, langkah awal telah dilakukan dengan meminta keterangan dari pelapor sekaligus mendalami berbagai dokumen dan barang bukti digital yang telah dikumpulkan.
 
"Penyelidik telah meminta keterangan dari pihak yang menyampaikan pengaduan serta mendalami bahan dan dokumen digital yang telah diperoleh," ujarnya.

Anak-Anak di Konten Bigmo Diperiksa

Tidak hanya itu, pada 2 Agustus 2026 penyelidik juga melakukan klarifikasi terhadap pelapor berinisial TP. Polisi kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengambilan konten di wilayah Jakarta Selatan untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut.
 
Dalam penyelidikan yang sama, polisi turut meminta keterangan dari orang tua serta empat anak yang muncul dalam video viral tersebut. Seluruh pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan orang tua masing-masing sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak selama proses hukum berlangsung.
 
Selain memeriksa para saksi, penyelidik juga mendatangi kantor PT TLI di Jakarta Utara. Langkah ini dilakukan untuk mendalami dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja antara perusahaan tersebut dengan Muhammad Jannah atau Bigmo dalam promosi produk yang menjadi sorotan.
 
"Keterangan dan dokumen yang diperoleh masih didalami sebagai bagian dari proses penyelidikan," ujar Budi.  

Komdigi Ikut Bereaksi

Tayangan Bigmo yang melibatkan anak di bawah umur di platform YouTube pada 28 Juli 2026 turut menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pihak Komdigi telah melayangkan surat peringatan resmi kepada YouTube sekaligus menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak platform untuk meminta penjelasan terkait masih tayangnya konten tersebut.
 
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil karena YouTube dinilai lalai dalam menegakkan regulasi nasional maupun pedoman komunitas (Community Guidelines) yang mereka miliki.
 
"Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube," ujar Meutya, dikutip dari MetroTV.

Anggota DPR Kecam Bigmo

Masalah ini juga menjadi sorotan DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga menyoroti pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape yang dilakukan Bigmo. Buntut kasus tersebut, Sahroni mendesak akun YouTube Bigmo diblokir.
 
Sahroni awalnya menyoroti aksi streamer Bigmo dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Sebab menurutnya, pelibatan anak di bawah umur dalam promosi vape merupakan pelanggaran berat.
 
"Bigmo promosi vape ke anak kecil ini sudah bukan lagi main-main atau bercandaan karena ini jelas pelanggaran UU. Mengiklankan nikotin di medsos saja tidak boleh, apa lagi ke anak kecil. Jadi banyak sekali aspek yang dilanggar. Dan anak ini sudah banyak kasus sebelumnya. Yang kemarin bisa dimaafkan dan lepas, tapi untuk yang sekarang sudah tidak bisa didiamkan lagi karena ini jelas melanggar hukum," kata Sahroni kepada wartawan.
 
Sahroni meminta pihak kepolisian dan Komdigi turut memblokir akun YouTube Bigmo. Menurutnya, aksi streamer tersebut sudah kebablasan dan berbahaya bagi anak.
 
"Saya juga minta Komdigi dan pihak kepolisian untuk meminta YouTube Indonesia memblokir akun YouTube Bigmo ini. Karena sudah terlalu banyak aturan yang dilanggar. Dan dia ini kan nantangin, nah terus ada yang laporin. Jadi kita minta pihak kepolisian dan para lembaga terkait untuk cepat bertindak. Harus dijalankan hukumannya sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Sahroni.
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA