Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Video Viral "Yank Wes Yank" Libatkan Pelajar, Polisi Imbau Jangan Sebarkan Lagi

Basuki Rachmat • 03 Agustus 2026 15:15
Ringkasnya gini..
  • Polresta Banyuwangi mengimbau warga tidak menyebarkan video viral yank wes yank demi melindungi privasi dan masa depan anak.
  • Polisi terus menyelidiki dugaan persetubuhan terhadap anak di Banyuwangi usai video viral, dengan mengamankan sejumlah barang bukti.
  • Kasus video viral yang diduga melibatkan dua pelajar di Banyuwangi ditangani dengan mengutamakan perlindungan dan kepentingan terbaik anak.
Jakarta: Media sosial kini tengah dihebohkan dengan beredarnya video asusila yang diduga melibatkan dua pelajar di bawah umur di Banyuwangi, Jawa Timur. Video tersebut viral dengan narasi percakapan "yank wes yank" dan memicu perhatian luas dari warganet.
 
Menanggapi hal tersebut, Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video maupun informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa penyebaran konten tersebut justru dapat memperburuk dampak yang dialami korban.
 
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak sekaligus menangani perkara secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam perkara yang melibatkan anak, proses penegakan hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Rofiq kepada awak media, Minggu, 2 Agustus 2026.
 
 
Rofiq juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan doxing atau menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi yang dapat mengarah kepada korban.
 
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi yang dapat mengidentifikasi anak. Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai prosedur,” lanjutnya.
 
Sementara itu, Satreskrim Polresta Banyuwangi masih terus mendalami dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diduga melibatkan dua pelajar di wilayah Kecamatan Srono. Laporan terkait perkara tersebut diketahui telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyuwangi sejak 20 Juli 2026.
 
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan penyidik telah menjalankan serangkaian proses penyelidikan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
 
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Lanang.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
 
“Sejumlah barang bukti juga telah diamankan penyidik untuk mendukung proses pembuktian perkara,” tutup Lanang.
 
 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA