JKT48 Operation Team secara resmi mengunggah pernyataan melalui akun @officialJKT48 terkait maraknya penyalahgunaan teknologi AI yang menyasar para anggota. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai laporan yang diterima oleh pihak manajemen.
“Kami telah menerima laporan mengenai penyalahgunaan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang menimpa beberapa member kami,” tulis JKT48 Operation Team, dikutip pada Senin, 5 Januari 2026.
Baca Juga :
Konser Musisi Ini Dibatalkan karena AI Salah Kasih Info, Disebut Pelaku Kekerasan Seksual
Pihak manajemen menilai bahwa pembuatan konten AI yang tidak bertanggung jawab berpotensi mencemarkan nama baik anggota JKT48, sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku di Indonesia.
“Konten tersebut berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik dan/atau penghinaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis mereka.
Oleh karena itu, JKT48 Operation Team mengimbau pihak-pihak yang menyalahgunakan teknologi AI untuk segera berhenti dan menghapus konten tersebut secara permanen. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kerugian yang dialami serta hasil diskusi intensif bersama para anggota.
“Penyalahgunaan ini telah menimbulkan kerugian bagi member terdampak, dan setelah berkomunikasi secara intensif dengan mereka, kami memutuskan untuk menyampaikan peringatan terbuka ini,” tulis pihak manajemen JKT48.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak yang telah membuat atau menyebarkan konten tersebut untuk segera berhenti dan menghapusnya secara permanen,” lanjut mereka.
JKT48 Operation Team menegaskan akan menindak para pelaku melalui jalur hukum jika masih menemukan praktik serupa. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan maksimal terhadap seluruh anggota grup.
“Apabila dalam waktu 2 x 24 jam setelah pengumuman ini diterbitkan kami masih mendapati konten tersebut tersebar, maka guna melindungi member, kami mendukung penuh keputusan member terdampak untuk menempuh jalur hukum. JKT48 Operation Team akan memfasilitasi bantuan dari Penasihat Hukum untuk mendampingi serta mengawal proses hukum ini hingga tuntas,” tulis pihak manajemen.
Baca Juga :
Padi Reborn: Kita Tidak Bisa Melawan AI
Beberapa kriteria pelanggaran yang akan diproses ke jalur hukum oleh JKT48 Operation Team meliputi:
- Pembuatan konten pornografi berbasis AI yang menampilkan wajah atau identitas anggota.
- Penyebaran, distribusi, maupun promosi konten tersebut.
- Komentar atau unggahan yang mendukung, menyebarluaskan, atau mengeksploitasi materi tersebut.
Baca Juga :
Musisi Asal Jaktim Tipu Klien Rp120 Juta: Diminta Bikin 60 Lagu Manual, Eh Ternyata Pakai AI
— JKT48 (@officialJKT48) January 4, 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News