Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, korban dan pelaku sebelumnya saling kenal di dunia musik dan sudah memiliki kesepakatan kerja sama pembuatan lagu secara manual.
"Itu terkait kasus penipuan lagu menggunakan AI. Keduanya itu saling kenal, sama-sama di dunia musik. Minta dibuatkan lagu menggunakan alat (musik) manual," ungkap Sena kepada awak media, yang dikutip Medcom.id pada Senin, 10 November 2025.
Korban awalnya memesan 60 lagu, masing-masing dihargai Rp2 juta, sehingga total pembayaran yang sudah diberikan kepada Hasan mencapai Rp120 juta pada Oktober 2024.
"Itu korban ada perjanjian kerjasama pesan dibuatkan lagu, 60 lagu dengan nilai Rp 120 juta, per lagu Rp 2 juta. Itu dibuatkan pada Oktober 2024," lanjutnya.
Masalah pun muncul ketika korban meminta Hasan membawakan lagu-lagu hasil karyanya dalam sebuah acara. Namun, saat dimainkan, aransemen lagu yang diserahkan Hasan ternyata berbeda dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal, hingga akhirnya terungkap bahwa lagu tersebut diciptakan menggunakan AI.
"Jadi setelah dicek pas dimainkan band si pelaku ini tidak sesuai, aransemen, amburadul berbeda dengan yang pernah diberikan ke korban. Akhirnya ketahuan kalau lagu yang dibuat pelaku menggunakan AI," tutup Sena.
Fasal Hasan Kini Jadi Buronan Pihak Kepolisian
Akibat aksinya tersebut, kini pihak Polrestabes Semarang secara resmi telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Fasal Hasan alias Luciano.Kabar ini secara resmi diumumkan oleh pihak Polrestabes Semarang di media sosial Instagram resmi mereka pada Selasa, 4 November 2025.
"Polrestabes Semarang sedang mencari keberadaan seseorang yang diduga terlibat tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP," tulis pihak kepolisian di akun Instagram @polrestabessemarang_official.
Dalam informasi yang dibagikan, Hasan memiliki ciri-ciri fisik xengan tinggi 178 cm, berat 80 kg, rambut lurus panjang hitam, mata hitam, kulit sawo matang, serta tindik di kedua telinga. Ia tercatat sebagai warga Ciracas, Jakarta Timur.
Pihak Polrestabes Semarang pun menghimbau kepada para masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui atau melihat Fasal Hasan.
"Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan orang tersebut, dimohon untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi 0811271845 maupun melalui aplikasi LIBAS/110," tutup Polrestabes Semarang.
Jika terbukti bersalah, Fasal Hasan alias Luciano terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Kasus ini pun menjadi perhatian di industri musik Tanah Air, karena menunjukkan risiko munculnya penyalahgunaan teknologi AI dalam karya seni dan transaksi bisnis di industri kreatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id