Kontroversi tersebut mencuat setelah akun Threads @JARRKOJARR mengunggah pengalaman yang diklaimnya terjadi di salah satu booth produk minuman beralkohol New Port dalam festival musik yang berlangsung di Ecovention & Ecopark Ancol, Jakarta, pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Dalam unggahan tersebut, akun @JARRKOJARR menyebut adanya tantangan menghafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan satu botol minuman beralkohol. Video yang merekam momen tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menuai beragam reaksi dari warganet.
Merespons polemik tersebut, Tim Hukum Muslim memutuskan membawa persoalan itu ke jalur hukum dengan melaporkan lima pihak yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan tantangan tersebut.
"Kami akan membuat LP terkait kasus yang kemarin cukup ramai terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada di acara festival musik kemarin ya, gitu. Dan insyaallah hari ini kami akan laporkan kurang lebih lima pihak," ujar Advokat Tim Hukum Muslim, Mohammad Rizki, di Polda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari MetroTVNews pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Laporkan Lima Pihak
Mohammad Rizki menjelaskan, kelima pihak yang dilaporkan terdiri atas penyelenggara acara atau Event Organizer (EO), produsen minuman beralkohol merek New Port, dua orang Master of Ceremony (MC), serta seorang penonton perempuan yang terlihat melafalkan Surah Ad-Duha dalam tantangan tersebut.Sebagai bagian dari laporan, Tim Hukum Muslim turut menyerahkan bukti berupa salinan video yang sebelumnya viral di media sosial.
Rizki mengaku langkah hukum tersebut diambil karena dirinya merasa tersinggung dengan adanya tantangan yang mengaitkan bacaan Al-Qur'an dengan pemberian minuman beralkohol.

Advokat Tim Hukum Muslim, Mohammad Rizki. Foto: Metro TV/Andika Fauzan.
"Alasannya saya secara pribadi sebagai seorang Muslim tersinggung, bahkan sakit hati ya. Dan sekaligus kami juga dari Advokat Muslim merasa bertanggung jawab untuk proses hukum mereka dikarenakan ini menjadi ladang jihad kami juga dalam profesi hukum ini," lanjutnya.
Tim Hukum Muslim juga meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut. Menurut Rizki, laporan itu disebut sebagai bentuk sikap pribadi yang mewakili keresahan umat Muslim terhadap tantangan yang digelar dalam festival tersebut.
Bahkan, pihaknya menegaskan tidak membuka opsi mediasi maupun perdamaian dalam perkara tersebut dan memilih melanjutkan proses hukum.
Baca Juga :
Klarifikasi Newport soal Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras di The Sounds Project
"Makanya tidak ada proses mediasi, tidak ada proses perdamaian, kita langsung proses hukum sampai dengan mereka masuk jeruji besi," tutup Rizki.
Para pihak yang dilaporkan disebut disangkakan dengan Pasal 300 KUHP terbaru terkait penodaan agama. Selain proses hukum, Tim Hukum Muslim juga meminta agar izin operasional penyelenggara acara serta izin edar produsen minuman beralkohol yang bersangkutan turut dicabut.
Majelis Ulama Indonesia Turut Angkat Suara
Viralnya aksi tersebut turut mendapat perhatian dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai penggunaan ayat suci dalam gimik pemasaran minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, moral, etika, maupun hukum.“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Prof Niam, dikutip dari MUI Digital pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: Miftah/ MUI Digital
Menurut Prof Niam, menjadikan aktivitas membaca Al-Qur'an sebagai syarat untuk memperoleh minuman beralkohol merupakan tindakan yang merendahkan kesucian kitab suci.
Baca Juga :
Polisi Periksa EO dan MC Booth Newport di The Sounds Project Terkait Tantangan Hafal Alquran
“Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran,” lanjutnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda