Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh/MI/Rommy Pujianto
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh/MI/Rommy Pujianto

Dukcapil Terbitkan 2 Akta Kematian Jemaah Haji yang Wafat

Haji Haji 2022 Jemaah Haji ibadah haji Dukcapil
Indriyani Astuti • 06 Juli 2022 12:04
Jakarta: Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan dua akta kematian jemaah haji yang wafat di Tanah Suci. Kedua akta kematian itu atas nama Suhati dan Suharno, yang meninggal di Makkah, Arab Saudi.
 
"Senin, 4 Juli 2022, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jakarta Utara Edward Idris telah menyerahkan dokumen kependudukan secara langsung kepada ahli warisnya Rendy Andika Yudhaswara di kediaman," ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrullah melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.
 
Kemudian, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman telah menerbitkan dan menyerahkan langsung kepada keluarga almarhum jemaah haji lain di kantor Kelurahan Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Juli 2022. Dokumen kependudukan yang diserahkan yaitu akta kematian, kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) bagi suami atau istri yang ditinggalkan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Untuk diubah statusnya menjadi cerai mati. Layanan ini kita sebut layanan 3 dalam 1 (three in one)," ujar Zudan.

Baca:Haji 2022 dalam Angka


Ia mengungkapkan fasilitas ini bisa diberikan lantaran semua layanan Dukcapil sudah terintegrasi dan terkoneksi secara online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital. Penerbitan dokumen kependudukan tersebut gratis.
 
"Bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui aplikasi WhatsApp," papar Zudan.
 
Biro Humas, Data, Informasi Kementerian Agama (Kemenag) mencatat jumlah jemaah haji Indonesia yang meninggal 20 orang per Minggu, 3 Juli 2022.
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(AGA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif