FITNESS & HEALTH
BPOM Temukan 11 Kosmetik Berbahaya di 2026, Ada yang Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
A. Firdaus
Sabtu 09 Mei 2026 / 12:11
- Dari keseluruhan produk yang ditemukan, terdapat 4 merek kosmetik hasil kontrak produksi,
- Asam retinoat diketahui dapat menyebabkan iritasi pada kulit.
- Pelanggaran terhadap aturan keamanan kosmetik, merupakan tindakan serius yang dapat dikenai sanksi tegas.
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan kembali menemukan pelanggaran serius, terkait peredaran kosmetik di Indonesia. Berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026, BPOM menemukan 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau bahan, yang dilarang digunakan dalam produk kecantikan.
”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dilansir dalam pom.go.id, Sabtu (09/05/26).
Taruna Ikrar menjelaskan, dari keseluruhan produk yang ditemukan, terdapat 4 merek kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, dan 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk tersebut telah diuji melalui laboratorium BPOM, hasilnya dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku.
Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan berbagai kandungan berbahaya seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Kandungan-kandungan tersebut diketahui memiliki risiko serius bagi kesehatan, jika digunakan dalam produk kosmetik.
Asam retinoat diketahui dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan bersifat teratogenik bagi janin. Deksametason berpotensi menimbulkan dermatitis, jerawat, serta gangguan hormonal. Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat memicu iritasi, hingga perubahan warna kulit permanen. Merkuri juga berisiko menyebabkan kerusakan organ tubuh, termasuk ginjal.
Selain itu, BPOM menyebut senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Pewarna merah K10 juga diketahui dapat mengganggu fungsi hati.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar kembali menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan keamanan kosmetik, merupakan tindakan serius yang dapat dikenai sanksi tegas.
“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha, yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.
Daftar produk yang dilarang BPOM
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
2. BRASOV Nail Polish No.125: Mengandung pewarna merah K10.
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: Mengandung merkuri.
4. MADAME GIE Madame Take5 01: Mengandung pewarna merah K10.
5. SELSUN 7 Herbal & SELSUN 7 Flowers: Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas aman.
6. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection & Glow Expert Night Cream: Mengandung deksametason.
7. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner (Produk TIE/Impor): Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
8. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream & Night Melano Cream (Produk TIE/Lokal): Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Secillia Nur Hafifah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(FIR)
”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar dilansir dalam pom.go.id, Sabtu (09/05/26).
Taruna Ikrar menjelaskan, dari keseluruhan produk yang ditemukan, terdapat 4 merek kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, dan 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE). Seluruh produk tersebut telah diuji melalui laboratorium BPOM, hasilnya dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku.
Dalam pengawasan tersebut, BPOM menemukan berbagai kandungan berbahaya seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, hingga senyawa 1,4-dioksan. Kandungan-kandungan tersebut diketahui memiliki risiko serius bagi kesehatan, jika digunakan dalam produk kosmetik.
Asam retinoat diketahui dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan bersifat teratogenik bagi janin. Deksametason berpotensi menimbulkan dermatitis, jerawat, serta gangguan hormonal. Sementara itu, hidrokinon dan merkuri dapat memicu iritasi, hingga perubahan warna kulit permanen. Merkuri juga berisiko menyebabkan kerusakan organ tubuh, termasuk ginjal.
Selain itu, BPOM menyebut senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 berpotensi memicu kanker. Pewarna merah K10 juga diketahui dapat mengganggu fungsi hati.
“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar kembali menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan keamanan kosmetik, merupakan tindakan serius yang dapat dikenai sanksi tegas.
“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha, yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.
Daftar produk yang dilarang BPOM
1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
2. BRASOV Nail Polish No.125: Mengandung pewarna merah K10.
3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: Mengandung merkuri.
4. MADAME GIE Madame Take5 01: Mengandung pewarna merah K10.
5. SELSUN 7 Herbal & SELSUN 7 Flowers: Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas aman.
6. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection & Glow Expert Night Cream: Mengandung deksametason.
7. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner (Produk TIE/Impor): Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
8. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream & Night Melano Cream (Produk TIE/Lokal): Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.
Secillia Nur Hafifah
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIR)