FITNESS & HEALTH

Hasil Kemenkes: Kasus dr. Siti Zahra Maghfira Bersih dari Pelanggaran Tata Kelola

Yatin Suleha
Minggu 02 Agustus 2026 / 07:05
Ringkasnya gini..
  • Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi membeberkan hasil investigasi terkait meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira (SZM).
  • SZM adalah peserta Program Internsip Dokter Indonesia yang bertugas di RS Sentra Medika Cisalak, Depok.
  • Untuk mengupas tuntas kasus ini, Kemenkes menurunkan tim gabungan yang super lengkap.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi membeberkan hasil investigasi terkait meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira (SZM), peserta Program Internsip Dokter Indonesia yang bertugas di RS Sentra Medika Cisalak, Depok.

Untuk mengupas tuntas kasus ini, Kemenkes menurunkan tim gabungan yang super lengkap. Mulai dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Kolegium Psikiatri, sampai pihak kepolisian, semuanya turun tangan. 

Mereka melakukan berbagai langkah investigasi, mulai dari klarifikasi, bedah dokumen, wawancara intensif dengan banyak pihak, hingga mengecek langsung sistem penyelenggaraan internsip di lapangan.
 
Inspektur Investigasi Kemenkes, Hendra Teja, membeberkan bahwa timnya fokus meneliti lima aspek krusial dalam kasus ini:

1. Jam kerja
2. Beban kerja
3. Aturan izin sakit dan cuti
4. Kondisi lingkungan kerja
5. Riwayat kesehatan peserta

Berdasarkan hasil investigasi, tidak ditemukan kelebihan jam kerja. Selama menjalani internship di Rumah Sakit Sentra Medika, dr. SZM menjalankan beban kerja sesuai ketentuan maksimal 40 jam per minggu sebagaimana diatur dalam pedoman penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia. 

Tim juga memastikan peserta memperoleh hak istirahat, termasuk libur setelah menjalani jadwal jaga sesuai ketentuan.

Selain itu, investigasi tidak menemukan adanya beban kerja yang berlebihan maupun penugasan di luar kewenangan peserta internship. 

Saat mengalami kondisi kesehatan yang memerlukan istirahat, peserta juga diberikan izin untuk tidak bertugas tanpa kewajiban mengganti hari secara langsung.

Dari aspek lingkungan kerja, tim investigasi menilai suasana kerja di wahana berlangsung kondusif dan suportif. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada manajemen rumah sakit, dokter pendamping, rekan sejawat, serta penelusuran dokumen dan komunikasi, tidak ditemukan indikasi perundungan (bullying) maupun tekanan dalam pelaksanaan tugas internship.


(Kemenkes simpulkan tidak ada kelebihan jam kerja berdasarkan hasil investigasi. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)

Hingga saat ini, Kemenkes telah menangani enam kasus meninggalnya peserta Program Internsip Dokter Indonesia yang berkaitan dengan kondisi kesehatan atau penyakit. 

Lima kasus telah selesai diinvestigasi dan seluruhnya menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran tata kelola penyelenggaraan program, baik terkait jam kerja, beban kerja, lingkungan kerja, maupun mekanisme pemberian izin.

"Hasil pemeriksaan kami menunjukkan tidak terdapat penyimpangan pada aspek jam kerja, beban kerja, pemberian izin sakit dan cuti, maupun lingkungan kerja selama dr. SZM menjalankan Program Internship," kata Hendra.

Namun demikian, investigasi menemukan adanya kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus. Sesuai prinsip kerahasiaan medis dan etika profesi, Kementerian Kesehatan tidak mengungkapkan rincian kondisi kesehatan maupun diagnosis yang bersangkutan kepada publik.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, dr. Yuli Farianti, mengatakan hasil investigasi menemukan adanya penyakit penyerta yang terkait dengan kesehatan mental. 

Dr. Yuli menegaskan bahwa hasil investigasi tidak menghentikan upaya evaluasi terhadap Program Internsip Dokter Indonesia. 
 
Sebaliknya, temuan tersebut menjadi dasar untuk memperkuat sistem perlindungan peserta, termasuk melalui skrining kesehatan fisik dan kesehatan jiwa secara menyeluruh, penguatan peran dokter pendamping, serta peningkatan komunikasi antara peserta, wahana, pemerintah daerah, dan Kemenkes.

Melalui evaluasi berkelanjutan, Kemenkes berkomitmen memastikan Program Internsip Dokter Indonesia, yang diikuti sekitar 12 ribu dokter per tahun, berjalan dengan tata kelola yang semakin baik.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(TIN)

MOST SEARCH