PPDS RSPPU 2026 (Dok. Instagram Kemenkes RI)
PPDS RSPPU 2026 (Dok. Instagram Kemenkes RI)

Pendaftaran PPDS RSPPU 2026 Batch 5 Dibuka, Cek Prodi dan Beasiswanya

Renatha Swasty • 14 September 2026 16:33
Ringkasnya gini..
  • Kemenkes resmi membuka seleksi 31 prodi dan 15 spesialistik PPDS berbasis Rumah Sakit Pendidikan (RSPPU).
  • Peserta didik PPDS RSPPU berhak memperoleh beasiswa, bantuan biaya hidup, hingga insentif/gaji pelayanan.
  • Pendaftaran online dibuka mulai 7 September hingga 2 Oktober 2026 melalui kanal resmi Kemenkes.
Jakarta: Kesempatan bagi dokter umum untuk melanjutkan pendidikan menjadi dokter spesialis kembali terbuka melalui Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) atau hospital-based.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan seleksi 31 program studi dengan 15 jenis spesialistik. Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah memperluas akses pendidikan dokter spesialis sekaligus memenuhi kebutuhan dokter spesialis di berbagai daerah.

Melansir dari sosial media dan laman resmi PPDS Kemenkes RI, berikut informasi lengkapnya.

Apa Itu PPDS RSPPU?

PPDS RSPPU atau yang dikenal sebagai PPDS Hospital Based ini merupakan program pendidikan yang diselenggarakan di rumah sakit yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (RSPPU). Menggunakan standar kompetensi dari kolegium yang sama dengan pendidikan spesialis yang saat ini berjalan di universitas.

Program Studi dan Spesialistik PPDS RSPPU 2026

Tahun 2026, pemerintah memberikan izin operasional untuk 31 program studi dengan 15 spesialistik PPDS berbasis rumah sakit. Program studi yang dibuka meliputi:
  1. Ilmu Kesehatan Anak

  • Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita
  • Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. Margono Soekarjo
  1. Jantung dan Pembuluh Darah

  • Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Harapan Kita
  • Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang
  • Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soedarso Pontianak
  • Rumah Sakit Umum Murni Teguh Memorial Hospital Medan
  1. Ilmu Kesehatan Mata

  • Rumah Sakit Mata Cicendo
  • Rumah Sakit Mata JEC @ Kedoya
  1. Orthopedi dan Traumatologi

  • Rumah Sakit Ortopedi Dr. Soeharso
  • Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto
  • Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soebandi Jember
  • Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih
  1. Neurologi

  • Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono
  1. Onkologi Radiasi

  • Rumah Sakit Kanker Dharmais
  1. Obstetri dan Ginekologi

  • Rumah Sakit Anak dan Bunda Harapan Kita
  • Rumah Sakit Ibu dan Anak Bunda Jakarta
  1. Radiologi

  • Rumah Sakit Umum Pusat Persahabatan
  • Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou
  • Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil
  1. Urologi

  • Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah
  • Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta
  1. Anestesiologi dan Terapi Intensif

  • Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati
  • Rumah Sakit Ortopedi Dr. Soeharso
  • Rumah Sakit Hermina Depok
  1. Kedokteran Nuklir dan Teranostik Molekuler

  • Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi
  1. Bedah Saraf

  • Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono
  • Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. Margono Soekarjo
  1. Bedah Toraks, Kardiak dan Vaskular

  • Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik
  • Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar
  1. Ilmu Bedah

  • Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Iskak Tulungagung
  1. Ilmu Penyakit Dalam

  • Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr. Margono Soekarjo

Apakah Peserta PPDS RSPPU Mendapat Beasiswa?

Selama melaksanakan program pendidikan dokter spesialis berbasis RSPPU, maka peserta didik mendapatkan:
  1. Beasiswa, Bantuan Biaya Hidup
  2. Gaji/imbalan jasa pelayanan dan/atau insentif
  3. Bagi Peserta didik yang didayagunakan pada fasyankes lain juga dapat menerima fasilitas lain sesuai kemampuan RSPPU, jejaring RS, wahana pendidikan, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang membutuhkan
  4. Mendapat pendampingan konseling, akademik, dan pendampingan hukum apabila terjadi kasus hukum yang melibatkan peserta didik
Sedangkan pasca pendidikan, maka peserta didik mendapatkan: 
  1. Sertifikat Kompetensi; dan
  2. Sertifikat Profesi dan gelar.

Syarat Pendaftar PPDS RSPPU 2026

Berdasarkan ketentuan seleksi PPDS RSPPU 2026, calon peserta antara lain harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
  1. Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis paling sedikit satu tahun di luar masa internsip.
  2. Berusia paling tinggi 35 tahun (bagi non ASN) dan paling tinggi 40 tahun (bagi PNS/TNI/POLRI) pada tanggal 31 Desember 2026.
  3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit satu tahun
  4. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin profesi dan pidana
  5. Tidak pernah dikeluarkan/mengundurkan diri dari program pendidikan dokter spesialis pada RSPPU
  6. Memiliki akun SATUSEHAT SDMK
  7. Status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS)/TNI/ POLRI dan Non Aparatur Sipil Negara (non ASN)
  8. Diprioritaskan bagi calon peserta dari Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK)
  9. Bersedia didayagunakan setelah menyelesaikan pendidikan dengan menjalankan masa pengabdian sesuai dengan ketentuan yang berlaku:
  • Bagi PNS wajib melaksanakan penempatan kembali di daerah asal
  • Bagi TNI/POLRI wajib melaksanakan penempatan pada kabupaten/kota sesuai dengan pilihan penempatan selama 1 (satu) tahun dan selanjutnya kembali ke daerah asal sesuai SK penugasan terakhir serta didayagunakan pada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di wilayah penugasan barunya
  • Bagi non ASN melaksanakan penempatan pada kabupaten/kota sesuai dengan pilihan penempatan atau daerah prioritas yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

Persyaratan Dokumen

  1. Pas foto terbaru memakai jas putih dokter dengan latar belakang warna merah
  2. Ijazah pendidikan profesi dokter
  3. Transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Profesi Dokter minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima)
  4. STR
  5. SIP aktif beserta SIP lama yang menunjukkan telah berpraktik klinis lebih dari 1 tahun di luar masa internsip
  6. Kartu Keluarga (KK)
  7. Surat keterangan sehat paling lama 3 bulan sebelum tanggal awal pendaftaran yang diterbitkan oleh rumah sakit milik pemerintah.
  8. Surat keterangan bebas narkoba
  9. Pakta integritas
  10. Sertifikat kemampuan bahasa inggris
  11. Referensi
  12. Surat keputusan pengangkatan PNS/TNI/POLRI terakhir/Penugasan terakhir (bagi PNS/TNI/POLRI)
  13. Surat rekomendasi dari pejabat Kepegawaian setara Eselon II K/L bagi PNS K/L atau Kepala BKD Provinsi/Kabupaten/Kota bagi PNS Pemerintah Daerah (bagi PNS)
  14. Surat rekomendasi sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II pada Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan atau Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI untuk mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis pada RSPPU (bagi TNI/POLRI)
  15. Sertifikat/piagam penghargaan atas prestasi/kinerja
  16. Publikasi ilmiah
  17. Sertifikat kegiatan peningkatan kompetensi (seminar, workshop, pelatihan, magang, dan kegiatan peningkatan kompetensi lainnya).

Timeline Pendaftaran PPDS RSPPU 2026

  1. Pendaftaran: 7 September – 2 Oktober 2026
  2. Verifikasi validasi berkas administrasi: 5 – 9 Oktober 2026
  3. Perbaikan dokumen: 10 – 15 Oktober 2026
  4. Penetapan dan pengumuman seleksi administrasi: 21 Oktober 2026
  5. Tes tertulis (CBT): 27 Oktober 2026
  6. Pengumuman kelulusan tes tertulis: 2 November 2026
  7. Tes psikologi dan psikometri (MMPI): 5 – 13 November 2026
  8. Tes wawancara: 16 November – 11 Desember 2026
  9. Tes keterampilan khusus: 14 – 18 Desember 2026
  10. Pengumuman hasil seleksi PPDS RSPPU: 5 Januari 2027
  11. Notifikasi konfirmasi calon peserta didik: 5 – 7 Januari 2027
  12. Tes kesehatan akhir: 5 – 15 Januari 2027
  13. Pengumuman dan penetapan peserta didik PPDS RSPPU serta penerima beasiswa PPDS LPDP: 22 Januari 2027.
Sobat Medcom yang berminat mengikuti pendidikan dokter spesialis melalui skema RSPPU disarankan membaca ketentuan masing-masing program studi yang diterbitkan melalui kanal resmi Kemenkes. Yuk Sobat Medcom, terus pantau informasi terbaru melalui sosial media dan kanal resmi Kemenkes! (Adinda Kinanthi)
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan