Beasiswa LPDP Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (DS RSPPU) Tahap 2 Tahun 2026. DOK Instagram @lpdp_ri
Beasiswa LPDP Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (DS RSPPU) Tahap 2 Tahun 2026. DOK Instagram @lpdp_ri

Beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU Tahap II 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar!

Bramcov Stivens Situmeang • 16 September 2026 10:12
Ringkasnya gini..
  • LPDP bersama Kemenkes membuka pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis RSPPU Tahap 2 Tahun 2026 mulai 14 September hingga 12 Oktober 2026.
  • Program ditujukan bagi dokter WNI ber-STR dan SIP aktif minimal 1 tahun dengan komitmen penempatan pascastudi sesuai kriteria Kemenkes.
  • Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SATUSEHAT SDMK Kemenkes dan situs resmi LPDP dengan cakupan dana pendidikan serta pendukung.
Jakarta: Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bersama Kementerian Kesehatan membuka pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama (DS RSPPU) Tahap 2 Tahun 2026. Pendaftaran program ini dibuka mulai 14 September 2026 dan akan ditutup pada 12 Oktober 2026.

Program ini ditujukan bagi dokter yang ingin melanjutkan pendidikan spesialis melalui skema kerja sama antara LPDP dan Kementerian Kesehatan. Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya Sobat Medcom mengenal program beasiswa ini terlebih dahulu dikutip dari laman lpdp.kemenkeu.go.id dan Instagram @lpdp_ri:

Apa Itu Beasiswa LPDP DS RSPPU?


Ilustrasi Dokter_ DOK Freepik
Ilustrasi Dokter. DOK Freepik

Beasiswa LPDP Dokter Spesialis pada Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama merupakan program pembiayaan pendidikan bagi dokter Indonesia untuk menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSPPU yang telah ditetapkan. Program ini dirancang untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dokter spesialis di Indonesia. 

Sementara itu, RSPPU adalah rumah sakit pendidikan yang menjadi penyelenggara utama pendidikan tenaga medis spesialis dan subspesialis. Melalui skema ini, LPDP menyediakan pendanaan pendidikan, sedangkan Kementerian Kesehatan mengatur kebutuhan serta penempatan dokter spesialis sesuai prioritas nasional.

Sasaran Pendaftar

Program ini diperuntukkan bagi Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter. Selain itu, pendaftar memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif serta Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku.

Syarat Pendaftaran

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar:

1. Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter aktif dengan pengalaman kerja klinis paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip) yang dibuktikan dengan Surat Izin Praktik (SIP)
2. Memiliki dan mengunggah Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang masih berlaku
3. Memiliki dan mengunggah Surat Izin Praktik (SIP) aktif yang telah berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun (tidak termasuk masa internsip)

4. Bersedia melaksanakan penempatan pasca pendidikan melalui Beasiswa LPDP DS RSPPU:
  • Bagi dokter PNS kembali ke daerah tugas asal
  • Bagi dokter Non PNS, penempatan di daerah prioritas atau Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) sesuai kebutuhan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan
5. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diperbolehkan mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU
6. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pendidikan dokter spesialis atau dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU
7. Pendaftar yang telah selesai menempuh progam magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU
8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi Dokter Spesialis dapat mendaftar pada program Beasiswa LPDP DS RSPPU di jenjang studi yang sama, dibuktikan dengan melampirkan surat pemberhentian/sejenisnya sebagai mahasiswa/peserta didik yang diterbitkan oleh RSPPU/perguruan tinggi tersebut
9. Tidak akan menerima beasiswa untuk studi dengan jenjang bergelar dari sumber lain yang berpotensi double funding apabila ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa
10. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar, yaitu berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada 31 Desember di tahun pendaftaran
11. Mengunggah dokumen ijazah Pendidikan profesi Dokter

12. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pendaftar wajib memiliki IPK sekurang-kurangnya 2,75 pada skala 4,00 untuk IPK sarjana dan/atau profesi dokter yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli/foto copy transkrip nilai yang telah dilegalisir
  2. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan
  3. Dokumen Surat Keterangan Lulus Adaptasi bagi Dokter Lulusan Luar Negeri, Dokumen hasil konversi IPK Sarjana Kedokteran dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdiktisaintek.go.id/
  4. Dokumen Transkrip Adaptasi Profesi Dokter pada Perguruan Tinggi Dalam Negeri
  5. Dokumen hasil konversi IPK dapat digantikan dengan tangkapan layar ajuan konversi IPK bagi pendaftar yang hasil konversi IPKnya belum terbit. Dokumen harus memenuhi ketentuan:
  • Menampilkan identitas pendaftar
  • Tidak berstatus dalam proses pengusulan/verifikasi perguruan tinggi atau program studi
  • Tidak berstatus ditunda atau ditolak
  • LPDP akan melakukan klarifikasi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk status terkini proses pengajuan konversi IPK yang belum terbit
13. Melampirkan Surat Rekomendasi sesuai dengan ketentuan
14. Bagi pendaftar berstatus CPNS/PNS, wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi pada saat pendaftaran beasiswa LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:
  • Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program beasiswa LPDP DS RSPPU Tahap 2 Tahun 2026
  • Mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar
15. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU atau Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan RI yang menyatakan rekomendasi untuk mengikuti program beasiswa LPDP DS RSPPU Tahap 2 Tahun 2026
16. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Mabes POLRI yang menyatakan rekomendasi untuk mengikuti program beasiswa LPDP DS RSPPU Tahap 2 Tahun 2026;

17. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan Bahasa Inggris yang berlaku paling lambat pada 2 (dua) tahun terakhir, terhitung sampai dengan tanggal pengumuman hasil seleksi administrasi pada periode pendaftaran berjalan (21 Oktober 2026). Sertifikat diterbitkan oleh ETS (ets.org), PTE Academic (www.pearsonpte.com) atau IELTS (www.ielts.org) dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 450, TOEFL iBT® 45, IELTS 5.0 atau PTE Academic 36
  • Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku adalah yang dikeluarkan oleh lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia
18. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran LPDP dengan keseluruhan (poin-poin terlampir)
19. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran
20. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia
21. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran

22. Kelas yang diperbolehkan LPDP adalah
  • Kelas reguler penuh waktu (full time) yang diselenggarakan by coursework atau by research
  • Kelas khusus yang merupakan kelas kerjasama antara LPDP dan instansi lain
23. Kelas yang diselenggarakan pada lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi dalam 1 (satu) negara yang sama bagi program beasiswa tujuan luar negeri diperbolehkan dengan ketentuan:
  1. Letter of Acceptance Unconditional (LoA) hanya dikeluarkan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang masuk dalam daftar perguruan tinggi tujuan beasiswa LPDP yang dipilih
  2. Pembiayaan dana pendidikan yang dibayarkan oleh LPDP hanya kepada perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut
  3. Gelar hanya diberikan oleh 1 (satu) perguruan tinggi yang menerbitkan LoA tersebut
  4. Dalam hal program studi yang diikuti memberikan lebih dari 1 (satu) gelar akademik, dapat diperbolehkan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Utama
24. Beasiswa LPDP tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
  1. Kelas eksekutif
  2. Kelas khusus
  3. Kelas karyawan
  4. Kelas jarak jauh
  5. Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
  6. Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri
  7. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi
  8. Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP
25. Secara simultan mendaftar PPDS pada RSPPU yang dibuka oleh Kementerian Kesehatan melalui sistem informasi SATUSEHAT SDMK sesuai ketentuan.
 

Cara Daftar Beasiswa LPDP DS RSPPU

Pendaftaran dilakukan melalui dua portal, yakni aplikasi SATUSEHAT SDMK Kementerian Kesehatan dan laman pendaftaran LPDP. Berikut tahapannya:
  1. Menyelesaikan pendaftaran PPDS RSPPU melalui aplikasi SATUSEHAT Kementerian Kesehatan.
  2. Mendaftar secara online melalui laman ini.
  3. Melengkapi dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.
  4. Melakukan submit aplikasi untuk memperoleh kode registrasi.

Komponen Dana yang Diberikan

Beasiswa ini mencakup dua jenis pembiayaan, yaitu dana pendidikan dan dana pendukung.

1. Dana Pendidikan
  1. Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Dana SPP
  2. Dana Penugasan Jejaring
  3. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
  4. Dana Bantuan Seminar/Konferensi Internasional
  5. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
  6. Dana Pelatihan Kursus Wajib
  7. Dana Ujian Keterampilan
  8. Dana Uji Kompetensi
2. Dana Pendukung
  1. Dana Transportasi
  2. Dana Asuransi Kesehatan
  3. Dana Kedatangan
  4. Dana Hidup Bulanan
  5. Dana Lomba Internasional
  6. Dana Tunjangan Keluarga
  7. Insentif Kelulusan
  8. Dana Keadaan Darurat (Force Majure)
  9. Dana Transportasi dan akomodasi selama Pelatihan Kursus Wajib
  10. Dana Transportasi dan akomodasi selama Ujian Keterampilan
  11. Dana Transportasi dan akomodasi selama Uji Kompetensi

Jadwal Seleksi Beasiswa LPDP DS RSPPU 2026

Berikut lini masa seleksinya:
  1. Pendaftaran: 14 September-12 Oktober 2026
  2. Seleksi Administrasi: 13-20 Oktober 2026
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 21 Oktober 2026
  4. Seleksi Substansi: 30 November-11 Desember 2026
  5. Pengumuman Sementara Hasil Seleksi Substansi: 5 Januari 2027
  6. Proses Konfirmasi Calon Peserta Didik oleh Kemenkes: 5-7 Januari 2027
  7. Tes Kesehatan oleh Kemenkes: 5-15 Januari 2027
  8. Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 22 Januari 2027
  9. Mulai Perkuliahan: Februari 2027
Informasi lebih lengkapnya, kamu bisa mengecek melalui laman ini. Nah, itulah ulasan mengenai pendaftaran beasiswa LPDP Dokter Spesialis RSPPU Tahap II 2026 yang tengah dibuka. Yuk, buruan daftar ya!
 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan