FITNESS & HEALTH
Pemerintah Tetapkan Penggunaan Rapid Test Antigen untuk Penyelidikan Epidemiologi
Raka Lestari
Kamis 11 Februari 2021 / 15:08
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen, sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining covid-19 dalam kondisi tertentu.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021, tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan covid-19.
Jubir vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, rapid test antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas dan pengadaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, dr Nadia menekankan rapid test antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.
Adapun penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang artinya secara mandiri. Rapid test antigen digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis.
Hasil dari pemeriksaan RDT Antigen akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil Test PCR. Namun dalam sistem pelaporannya dilakukan pemisahan mana yang berasal dari pemeriksaan RDT Antigen dan mana yang berasal dari RT PCR.
“Penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria. Di antaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan,” ucap dr. Nadia.
Pemeriksaan dengan rapid test antigen ada kemungkinan akan meningkatkan jumlah kasus. Namun demikian ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak panik. Jauh lebih baik mengetahui data yang sesungguhnya, sehingga strategi penanganan yang tepat dapat dilakukan.
Sejumlah langkah-langkah juga telah pemerintah siapkan, meliputi meningkatkan kapasitas RS, serta menambah jam layanan, kesiapan obat-obatan dan alat kesehatan di rumah sakit terus dipantau, dan menambah jumlah tenaga kesehatan dan vaksinator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(FIR)
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021, tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan covid-19.
Jubir vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, rapid test antigen ini akan disediakan di puskesmas-puskesmas dan pengadaannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, dr Nadia menekankan rapid test antigen ini digunakan hanya untuk kepentingan penelusuran kontak. Rapid Test Antigen yang disediakan pemerintah secara gratis kepada masyarakat melalui Puskesmas hanya dapat dipergunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.
Adapun penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang artinya secara mandiri. Rapid test antigen digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis.
Hasil dari pemeriksaan RDT Antigen akan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif sama seperti hasil Test PCR. Namun dalam sistem pelaporannya dilakukan pemisahan mana yang berasal dari pemeriksaan RDT Antigen dan mana yang berasal dari RT PCR.
“Penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria. Di antaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan,” ucap dr. Nadia.
Pemeriksaan dengan rapid test antigen ada kemungkinan akan meningkatkan jumlah kasus. Namun demikian ia mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak panik. Jauh lebih baik mengetahui data yang sesungguhnya, sehingga strategi penanganan yang tepat dapat dilakukan.
Sejumlah langkah-langkah juga telah pemerintah siapkan, meliputi meningkatkan kapasitas RS, serta menambah jam layanan, kesiapan obat-obatan dan alat kesehatan di rumah sakit terus dipantau, dan menambah jumlah tenaga kesehatan dan vaksinator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIR)