FAMILY
Berkaca pada Kasus Johnny Depp vs Amber Heard, Apa Itu Kekerasan Domestik atau KDRT?
Sri Yanti Nainggolan
Kamis 02 Juni 2022 / 15:08
Jakarta: Johnny Depp memenangkan persidangan pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Amber Heard. Kasus ini bermula dari Amber Heard yang mengaku menerima kekerasan dari sang mantan suami.
Johnny Depp menggugat Amber Heard sebesar USD50 juta untuk pencemaran nama baik atas tulisan Amber Heard untuk The Washington Post pada 2018 di mana dia menyebut dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga.
Juri menyatakan bahwa Amber Heard menuliskan kebencian dalam tulisannya yang berjudul "Saya berbicara menentang kekerasan seksual — dan menghadapi kemarahan budaya kita. Itu harus berubah".
Baca: Selain Johnny Depp, Ini Deretan Artis Hollywood yang Terseret Kasus KDRT
Dalam artikel tersebut, Amber Heard mengklaim bahwa dia adalah korban pelecehan. Namun, tidak secara eksplisit menyebut Johnny Depp, 58, sebagai pelaku.
"Saya memiliki sudut pandang yang langka untuk melihat, secara real time, bagaimana institusi melindungi pria yang dituduh melakukan pelecehan," tulis Amber Heard.
Pemain Aquaman itu juga menulis bahwa selama "dua tahun" terakhir dia telah menjadi "figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga" dan bahwa dia takut "masuk daftar hitam" di Hollywood.
Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Medcom.id
Kekerasa domestik dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Sementara Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menyatakan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(SYN)
Johnny Depp menggugat Amber Heard sebesar USD50 juta untuk pencemaran nama baik atas tulisan Amber Heard untuk The Washington Post pada 2018 di mana dia menyebut dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga.
Juri menyatakan bahwa Amber Heard menuliskan kebencian dalam tulisannya yang berjudul "Saya berbicara menentang kekerasan seksual — dan menghadapi kemarahan budaya kita. Itu harus berubah".
Baca: Selain Johnny Depp, Ini Deretan Artis Hollywood yang Terseret Kasus KDRT
Dalam artikel tersebut, Amber Heard mengklaim bahwa dia adalah korban pelecehan. Namun, tidak secara eksplisit menyebut Johnny Depp, 58, sebagai pelaku.
"Saya memiliki sudut pandang yang langka untuk melihat, secara real time, bagaimana institusi melindungi pria yang dituduh melakukan pelecehan," tulis Amber Heard.
Pemain Aquaman itu juga menulis bahwa selama "dua tahun" terakhir dia telah menjadi "figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga" dan bahwa dia takut "masuk daftar hitam" di Hollywood.
Apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)?
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menyebutkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau domestic violence (kekerasan domestik) merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.Kekerasan ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, dimana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, kakek terhadap cucu.

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Medcom.id
Kekerasa domestik dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Sementara Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) menyatakan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Apa saja bentuk-bentuk kekerasan KDRT?
Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (General Recommendation No. 19 (1992) CEDAW Committee) menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender yang dimaksud adalah berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)