Pemerintah menaikkan tiga jenis pajak tahun depan. Yakni cukai rokok, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).
Berikut detail kenaikan pajak pada sejumlah sektor pada 2022 dirangkum dari berbagi sumber.
1. Cukai rokok naik jadi 12%
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen per 1 Januari 2022 mendatang. Keputusan tersebut mempertimbangkan aspek kesehatan, tenaga kerja, pengawasan barang cukai ilegal, hingga pendapatan negara."Ini perlu terus kami waspadai semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar intensif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu, 15 Desember 2021.
Baca: Begini Ketentuan Repatriasi, Investasi, hingga Sanksi dalam Tax Amnesty Jilid II
Penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum harga jual eceran (HJE) seluruh jenis sigaret sebesar rata-rata tertimbang 12 persen dengan kenaikan tarif untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimal 4,5 persen.
Sementara penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum HJE jenis Rokok Elektrik (RE) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar 17,5 persen, dengan tarif cukai spesifik.
2. PPN naik jadi 11%
Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai April 2022 dari sebelumnya 10 persen. Bahkan tarif ini akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen pada Januari 2025.Baca: Catat, Ini Periode Tax Amnesty Jilid II
Kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis ketentuan tersebut.
Meski begitu, pemerintah menetapkan tarif PPN sebesar nol persen diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.