3. PPh orang kaya naik jadi 35%
Pemerintah menambah lapisan teratas dengan tarif sebesar 35 persen untuk penghasilan orang pribadi di atas Rp5 miliar dalam rangka memberi keadilan bagi yang lebih mampu untuk membayar pajak lebih besar. Sebelumnya, Pajak Penghasilan (PPh) golongan kaya ini sebesar 30 persen.Kemudian, batas Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi naik Rp10 juta dengan tarif PPh sebesar lima persen diresmikan melalui pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang.
"Pemerintah menaikkan lapisan penghasilan orang pribadi atau bracket yang dikenai tarif PPh terendah lima persen dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna DPR RI, dilansir Antara, Kamis, 7 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News