Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

Begini Ketentuan Repatriasi, Investasi, hingga Sanksi dalam Tax Amnesty Jilid II

Eko Nordiansyah • 30 Desember 2021 12:08
Jakarta: Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang akan dijalankan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
 
Peserta PPS dibagi menjadi dua, yaitu bagi Wajib Pajak (WP) yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty (TA) dan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) yang kewajiban perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2020 belum dipenuhi. Periode PPS akan dilaksanakan selama enam bulan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.
 
Tarif yang dikenakan untuk WP OP dan Badan yang merupakan peserta TA, yaitu 11 persen untuk harta deklarasi Luar Negeri (LN), delapan persen untuk harta Luar Negeri (LN) repatriasi dan harta deklarasi Dalam Negeri (DN), dan enam persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.

Selanjutnya untuk WP OP yang bukan merupakan peserta TA dengan harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 akan dikenakan tarif 18 persen untuk harta deklarasi LN, 14 persen untuk harta LN repatriasi, dan 12 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.

Ketentuan repatriasi


Selanjutnya, peserta PPS harus melakukan repatriasi atau pengalihan harta ke Indonesia dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui bank. Harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak dapat dialihkan ke luar wilayah Indonesia (holding period) paling singkat selama lima tahun terhitung sejak Surat Keterangan diterbitkan. Holding period ini berlaku pula untuk aset deklarasi dalam negeri.

Ketentuan investasi


Kemudian investasi dilakukan pada hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)/renewable energy atau investasi Surat berharga Negara (SBN). Investasi pada hilirisasi SDA/renewable energy dapat dilakukan dalam bentuk pendirian usaha baru atau penyertaan modal. Untuk investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.
 
Investasi dilakukan paling lambat 30 September 2023. Investasi dilakukan paling singkat (holding period) lima tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal dua tahun. Perpindahan antarinvestasi maksimal dua kali dengan maksimal satu kali perpindahan dalam satu tahun kalender. Perpindahan investasi diberikan maksimal jeda dua tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period lima tahun.
 
Peserta PPS dengan komitmen repatriasi dan/atau investasi wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.

Ketentuan lainnya


Bagi peserta PPS yang merupakan peserta TA jilid I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen untuk WP Badan, 30 persen untuk WP OP, dan 12,5 persen WP tertentu ditambah sanksi 200 persen sesuai Pasal 18 ayat 3 UU Pengampunan Pajak.
 
Sementara agi peserta PPS yang merupakan bukan peserta TA jilid I yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam SPPH dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30 persen sesuai Pasal 11 ayat 2 UU HPP ditambah sanksi Pasal 13 ayat 2 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
 
Bagi peserta TA jilid I yang wanprestasi repatriasi/investasi sampai batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan, dikenakan tambahan PPh Final mulai dari tiga persen hingga 7,5 persen, sedangkan bagi peserta PPS yang merupakan bukan peserta TA jilid I dikenakan tambahan PPh Final mulai dari tiga hingga 8,5 persen.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan