Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani

Catat, Ini Periode Tax Amnesty Jilid II

Eko Nordiansyah • 30 Desember 2021 10:40
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menjalankan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II. Berbeda dengan tax amnesty sebelumnya yang berlaku setahun penuh, PPS ini hanya akan diberlakukan selama enam bulan saja terhitung mulai 1 Januari 2022.
 
"Program Pengungkapan Sukarela dilaksanakan selama enam bulan mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022," tulis keterangan resmi DJP, Kamis, 30 Desember 2021.
 
Peserta program PPS merupakan WP Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA) dengan basis pengungkapan harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti TA.

Selain itu, ada WP Orang Pribadi (OP) dengan basis pengungkapan harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor sebelumnya mengatakan, program PPS ini merupakan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.
 
"PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 29 Desember 2021.
 
Adapun manfaat yang akan diperoleh WP antara lain, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP. Dengan begitu kepatuhan sukarela WP diharapkan meningkat.
 
"PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki DJP," ungkap Neilmaldrin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan