Gedung OJK. FOTO: OJK
Gedung OJK. FOTO: OJK

Kaleidoskop 2021

Ramuan Mujarab Otoritas Kinclongkan Kinerja Perbankan

Husen Miftahudin • 28 Desember 2021 08:50

Selain itu, likuiditas industri perbankan masih berada pada level yang memadai. Hal ini terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 154,59 persen dan 34,05 persen, yang berarti di atas ambang batas ketentuan masing-masing pada level 50 persen dan 10 persen.
 
Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 25,34 persen atau jauh di atas threshold.
 
"OJK secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional," tegas Wimboh.

Langkah dan kebijakan OJK

OJK menyatakan masih akan fokus dalam melakukan pengawasan guna menjaga stabilitas sistem keuangan. OJK pun mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan untuk mendorong industri perbankan agar terus berinovasi dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

Selama periode 2017 hingga 2021, OJK telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan guna memperkuat industri perbankan, mendorong ekspor nasional, serta merespons berbagai peristiwa dan dinamika yang terjadi. Termasuk pandemi covid-19 dan akselerasi transformasi digital pada industri jasa keuangan.
 
Beberapa peraturan dan kebijakan dimaksud, antara lain POJK tentang Perlakuan Khusus bagi Daerah Bencana, Paket Kebijakan Agustus 2018 untuk mendorong  ekspor nasional, POJK Layanan Perbankan Digital, POJK Konsolidasi Bank Umum, POJK Stimulus Perekonomian, POJK Bank Umum, serta POJK Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
 
Selain itu, dalam rangka memberikan pijakan dalam pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan, serta perizinan ke depan, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025.
 
OJK juga telah meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP2SI) 2020-2025 pada awal 2021, yang disusul dengan peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi Industri Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S) pada akhir November 2021.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menekankan bahwa seluruh peraturan dan kebijakan dimaksud diterbitkan untuk memberikan landasan yang kuat bagi industri perbankan agar lebih resilien, memiliki daya saing yang tinggi, lincah, serta adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
 
Ia mengharapkan industri perbankan untuk dapat menangkap berbagai peluang yang diberikan dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian nasional. "Berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan OJK tersebut serta didukung dengan kondisi perekonomian yang membaik berimplikasi positif terhadap stabilitas serta kinerja perbankan," tutur Heru.

Upaya dan strategi Bank Indonesia

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan ketahanan sistem keuangan tetap terjaga dan fungsi intermediasi perbankan melanjutkan perbaikan secara bertahap. Rasio kecukupan modal atau CAR perbankan Oktober 2021 tetap tinggi sebesar 25,30 persen dan rasio kredit bermasalah atau NPL tetap terjaga di level 3,22 persen (bruto) dan 1,02 persen (neto).
 
Intermediasi perbankan terus membaik dengan pertumbuhan kredit sebesar 4,73 persen (yoy) pada November 2021. Menurutnya, pertumbuhan kredit lebih merata pada semua jenis penggunaan, baik kredit modal kerja, kredit investasi, maupun kredit konsumsi, yang masing-masing tumbuh sebesar 5,38 persen (yoy), 4,30 persen (yoy), dan 4,11 persen (yoy).
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan