OTORITAS perbankan yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dibantu pemerintah bahu-membahu mengelap kinerja perbankan yang terpuruk akibat berlanjutnya ketidakpastian imbas pandemi covid-19.
Maklum saja, di akhir 2020 kinerja intermediasi perbankan mengalami tekanan yang cukup signifikan seiring dengan pembatasan sosial yang mendorong perlambatan aktivitas di sektor riil. Kredit perbankan jadi tumbal lantaran terkontraksi sebesar minus 2,41 persen (yoy).
OJK menilai anjloknya kredit perbankan ini lebih disebabkan oleh korporasi besar yang cenderung masih belum beroperasi secara penuh. Beberapa korporasi juga memiliki kebijakan untuk mengurangi baki debet pinjaman dalam rangka mengurangi beban bunga.
Meski di sisi lain, rasio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) gross perbankan pada periode yang sama terjaga di level 3,06 persen dan NPL net sebesar 0,98 persen. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan juga terjaga mencapai 23,78 persen, naik dibandingkan 23,31 persen pada 2019.
Sejalan dengan itu, likuiditas perbankan masih memadai yang ditandai alat likuid perbankan yang terus meningkat Rp2.111 triliun dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp1.251 triliun, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga tumbuh 11,11 persen (yoy). Alat Likuid per Non-Core Deposit 146,72 persen dan Liquidity Coverage Ratio 262,78 persen, lebih tinggi dari threshold.
Terkait hal tersebut, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada awal tahun ini langsung memantapkan koordinasi kebijakan yang erat antaranggota yang terdiri dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BI, OJK, dan LPS. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Fokus koordinasi kebijakan diarahkan pada mengatasi permasalahan sisi permintaan dan penawaran dalam penyaluran kredit atau pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Alhasil, sektor jasa keuangan semakin stabil dan terus bertumbuh, tercermin dari semakin meningkatnya fungsi intermediasi perbankan pada posisi Oktober 2021. Kondisi stabilitas serta kinerja sektor jasa keuangan terjaga dan terus bertumbuh positif seiring dengan upaya pemulihan ekonomi.
Diketahui per Oktober 2021, penyaluran kredit perbankan mengalami pertumbuhan sebesar 3,24 persen (yoy) atau 3,21 persen (ytd). Secara sektoral, kredit sektor utama tercatat mengalami peningkatan terutama pada sektor manufaktur dan rumah tangga dengan peningkatan masing-masing sebesar Rp5,3 triliun dan Rp8,8 triliun.
"Hal ini mencerminkan dukungan perbankan dalam pemulihan ekonomi nasional semakin membaik. Sementara itu, DPK mencatatkan pertumbuhan sebesar 9,44 persen (yoy)," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.
Seiring dengan membaiknya kinerja sektor jasa keuangan domestik tersebut, profil risiko lembaga jasa keuangan tetap terjaga baik dengan rasio kredit macet atau NPL nett tercatat menurun sebesar 1,02 persen, sedangkan NPL gross 3,22 persen.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan