PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menjalin kerja sama pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Dok. Istimewa
PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menjalin kerja sama pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Dok. Istimewa

Pengawasan Distribusi Pupuk Bersubsidi Diperkuat

Achmad Zulfikar Fazli • 10 Maret 2022 18:25
Jakarta: PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menjalin kerja sama pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Sehingga, pengamanan penyaluran pupuk bagi petani berjalan sesuai aturan yang berlaku.
 
Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi, mengatakan kerja sama ini merupakan kesinambungan upaya PKT memperkuat pengamanan distribusi pupuk bersubsidi agar sampai ke petani yang berhak menerima. Mengingat ketersediaan pasokan pupuk bersubsidi diatur pemerintah, sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) di tiap daerah.
 
Rahmad menyampaikan kerja sama ini juga upaya PKT memastikan distribusi pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan tepat sasaran. Sekaligus menekan potensi penyelewengan sehingga pupuk tersalurkan kepada petani yang berhak menerima.

"Adanya pengawasan oleh Kejaksaan, diharap makin memperkuat langkah penegakan hukum untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi ke petani," ujar Rahmad dalam keterangan tertulis, Jakara, Kamis, 10 Maret 2022.
 
Sesuai kebijakan Pupuk Indonesia terkait rayonisasi pupuk bersubsidi, kata Rahmad, PKT bertanggung jawab mendistribusi di wilayah Kalimantan hingga seluruh Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat. Menurut dia, koordinasi dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi melalui sinergi multipihak sangat penting untuk meningkatkan kontrol.
 
Pihaknya juga sudah menjalin kerja sama dengan Polda serta Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) dalam pengawasan pendistribusian pupuk.
 
"Pupuk bersubsidi merupakan hak petani yang harus teralokasi sesuai ketentuan, maka dari itu PKT harus meyakinkan potensi penyelewengan pupuk bersubsidi bisa ditekan dan diantisipasi. Melalui kerja sama ini, PKT berkomitmen untuk terus memperkokoh posisi sebagai salah satu pilar penegak ketahanan pangan nasional," ujar Rahmad.
 
 

Direktur SDM, Tata Kelola, dan Manajemen Risiko Pupuk Indonesia, Tina T. Kemala Intan, mengungkapkan kerja sama multipihak untuk pengawasan serta pendampingan distribusi pupuk bersubsidi merupakan komitmen perusahaan untuk pemenuhan kebutuhan pupuk di daerah sesuai aturan yang berlaku. Pupuk Indonesia berkomitmen kuat dalam mendukung program ketahanan pangan nasional, khususnya penyediaan pupuk bersubsidi sesuai penugasan atau alokasi yang ditetapkan pemerintah.
 
"Melalui sinergi yang terjalin pada kerja sama ini, proses distribusi pupuk bersubsidi dapat semakin baik dan berjalan sesuai aturan, sehingga sektor pertanian Indonesia khususnya di Sulsel semakin optimal dengan ketersediaan pupuk yang memadai," kata Tina.
 
Baca: Petrokimia Gresik Gandeng Kejati Sulawesi Selatan Berantas Mafia Pupuk
 
Sementara itu, Kajati Sulsel Raden Febrytriyanto, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti kerja sama ini melalui pengawasan intensif untuk mengawal penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga potensi kecurangan dan penyelewengan dapat diantisipasi dengan baik, serta memastikan tindakan hukum atas pelanggaran yang mungkin terjadi.
 
"Kami sangat menyambut baik langkah aktif PKT untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan pemerintah. Kejati Sulsel siap mendukung dengan pengawasan intensif di lapangan, sehingga pupuk bersubsidi dapat disalurkan kepada petani yang benar-benar berhak," ujar Febry.
 
Dia menyampaikan kerja sama ini juga tindak lanjut instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait operasi intelijen untuk pemberantasan mafia pupuk melalui Kejaksaan Tinggi di tiap daerah, dengan melakukan identifikasi potensi penyelewengan ataupun praktik kecurangan dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari produsen hingga petani.
 
Dia yakin optimalisasi kerja sama pengawasan dan identifikasi akan dimaksimalkan hingga daerah. Dengan begitu, potensi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi dapat ditekan dan diantisipasi.
 
"Kami juga membentuk satgas mafia pupuk di tingkat Kejati hingga Kejari, untuk mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak terjadi penyelewengan di lapangan. Termasuk kerja sama dengan instansi terkait lainnya, agar segala potensi yang bisa timbul dapat kita antisipasi dengan baik," ujar Febry.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan