Jakarta: PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menjalin kerja sama pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Sehingga, pengamanan penyaluran pupuk bagi petani berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Utama PKT, Rahmad Pribadi, mengatakan kerja sama ini merupakan kesinambungan upaya PKT memperkuat pengamanan distribusi pupuk bersubsidi agar sampai ke petani yang berhak menerima. Mengingat ketersediaan pasokan pupuk bersubsidi diatur pemerintah, sesuai Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) di tiap daerah.
Rahmad menyampaikan kerja sama ini juga upaya PKT memastikan distribusi pupuk bersubsidi di Sulawesi Selatan tepat sasaran. Sekaligus menekan potensi penyelewengan sehingga pupuk tersalurkan kepada petani yang berhak menerima.
"Adanya pengawasan oleh Kejaksaan, diharap makin memperkuat langkah penegakan hukum untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi ke petani," ujar Rahmad dalam keterangan tertulis, Jakara, Kamis, 10 Maret 2022.
Sesuai kebijakan Pupuk Indonesia terkait rayonisasi pupuk bersubsidi, kata Rahmad, PKT bertanggung jawab mendistribusi di wilayah Kalimantan hingga seluruh Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat. Menurut dia, koordinasi dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi melalui sinergi multipihak sangat penting untuk meningkatkan kontrol.
Pihaknya juga sudah menjalin kerja sama dengan Polda serta Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) dalam pengawasan pendistribusian pupuk.
"Pupuk bersubsidi merupakan hak petani yang harus teralokasi sesuai ketentuan, maka dari itu PKT harus meyakinkan potensi penyelewengan pupuk bersubsidi bisa ditekan dan diantisipasi. Melalui kerja sama ini, PKT berkomitmen untuk terus memperkokoh posisi sebagai salah satu pilar penegak ketahanan pangan nasional," ujar Rahmad.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan