Medcom.id merangkum lima berita yang menjadi topik populer dalam sepekan. Rangkuman ini sebagai referensi bagi pembaca yang memantau isu ekonomi terkini.
1. UU Cipta Kerja Hapus Cuti Haid dan Hamil? Ini Penjelasan Pemerintah
Pemerintah menegaskan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI dalam sidang Paripurna tidak menghilangkan cuti haid dan hamil bagi pekerja perempuan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan cuti haid dan cuti hamil tetap berlaku sesuai yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Selegkapnya baca di sini.
2. Pemerintah Beri Isyarat UMP tak Naik Tahun Depan
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan disinyalir tidak akan mengalami kenaikan seperti yang telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja bahwa penentuan upah minimum tersebut belum diatur secara rigid. Penentuan upah minimum harus melalui aturan turunan yaitu Peraturan Pemerintah.
Selengkapnya baca di sini.
3. Penjelasan Menaker soal Upah Minimum Ditiadakan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan tafsiran mengenai upah minimum ditiadakan adalah salah. Dalam Undang-Undang Cipta Kerja tetap mengatur hak-hak dan perlindungan pekerja dan buruh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang existing.
Baca selengkapnya di sini.
4. Alasan Pekerja Asing Bisa Bebas Pajak Penghasilan di UU Cipta Kerja
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal alasan mengapa pekerja asing bisa bebas pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Warga Negara Asing (WNA) hanya akan dikenakan pajak untuk penghasilannya di Indonesia.
Baca selengkapnya di sini.
5. TransJakarta Taksir Rugi Rp45 Miliar Akibat Aksi Anarkis Pedemo
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menaksir kerugian dari perusakan fasilitas 18 halte Transjakarta yang dirusak pendemo mencapai Rp45 miliar.
Baca selengkapnya di sini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News