Foto: Grafis Medcom.id
Foto: Grafis Medcom.id

UU Cipta Kerja Hapus Cuti Haid dan Hamil? Ini Penjelasan Pemerintah

Suci Sedya Utami • 05 Oktober 2020 21:39
Jakarta: Pemerintah menegaskan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI dalam sidang Paripurna tidak menghilangkan cuti haid dan hamil bagi pekerja perempuan.
 
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penerapan cuti haid dan cuti hamil tetap berlaku sesuai yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
 
"UU ini tidak menghilangkan cuti haid, cuti hamil yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," kata Airlangga saat memberikan pandangan akhir pemerintah di sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Oktober 2020.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan poin penting yang digarisbawahi dan menjadi pertanyaan para buruh yaitu terkait upah selama cuti yang tidak dibayar.
 
"Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay. Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut," jelas dia.
 
Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) resmi disahkan menjadi UU. Undang-undang sapu jagat itu terdiri dari 15 bab dan 185 pasal.
 
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas menuturkan UU Ciptaker lahir dari 64 kali rapat: dua kali rapat kerja, enam kali rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus dan Timsin), serta 56 kali rapat Panitia Kerja (Panja).
 
Ada tujuh undang-undang yang dikeluarkan dari UU Ciptaker. Hal ini meliputi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
 
UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan turut dikeluarkan. UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian turut ditarik dari omnibus law itu.
 
"RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti, hak haid, dan cuti hamil yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," tegas Supratman.
 
UU Ciptaker disepakati tujuh fraksi yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat menolak pengesahan UU Ciptaker.
 
Supratman mengaku salah satu poin pembahasan yang alot yakni klaster ketenagakerjaan. Namun, dia menyebut sejatinya seluruh fraksi memiliki niat naik memperjuangkan hak masyarakat.
 
"Seluruh fraksi di DPR menaruh sungguh-sungguh perhatian bagaimana kepastian hak pekerja selalu menjadi perhatian dan diperjuangkan," tutur politikus PDI Perjuangan itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan