"Jadi upah minimum ini tetap kita atur kemudian ketentuannya tetap mengacu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PP 78 Tahun 2015," kata Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu, 7 Oktober 2020.
Namun untuk lebih detailnya, Ida menyampaikan akan diatur dalam aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah. Adapun variabel dan formula dalam menetapkan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
"Saya ulang untuk menegaskan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," ujarnya.
Di samping itu, untuk memperkuat perlindungan upah bagi pekerja atau buruh serta menumbuhkan sektor usaha mikro kecil, Ida menambahkan Undang-Undang Cipta Kerja mengatur pengupahan bagi sektor usaha mikro kecil.
"Jadi perluasan kesempatan kerja kita harapkan dari UMKM kita dan akan diatur pengupahannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja," tegasnya.
"Sekali lagi, kita harus berpikir memberikan perlindungan itu tidak hanya pekerja formal saja tetapi juga memastikan perlindungan bagi pekerja pada sektor usaha mikro kecil," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News