Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Subardi mengkritisi kapasitas Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ahok diminta memahami posisinya sebagai pengawas, bukan eksekutor seperti saat menjabat kepala daerah.
"Itulah yang mungkin tidak disadari terbiasa menjadi penguasa tunggal. Gubernur, bupati kan penguasa tunggal, punya otoritas, hak khusus untuk dia menentukan. Sedangkan di komisaris enggak ada," kata Subardi dalam program Crosscheck #FromHome by Medcom.id bertajuk 'Salahkah Ahok Kembali Menohok?', Minggu, 20 September 2020.
Ahok dinilai cukup mengawasi operasional direksi. Subardi mengibaratkan komisaris sebagai legislator, sedangkan eksekutif adalah direksi.
"Fungsi pengawasan sama dengan DPR," ujar politikus Partai NasDem itu.
Baca: Ahok Diminta Berhati-hati Saat Berbicara
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga, menilai Ahok hanya bisa menjadi eksekutor di kondisi tertentu. Misalnya ketika ada kebijakan direksi yang menyimpang, Ahok dengan kewenangannya bisa menyetop hal itu.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan