Ilustrasi kantor pusat Pertamina. Foto: dok Pertamina
Ilustrasi kantor pusat Pertamina. Foto: dok Pertamina

Pimpinan Komisi VII: Aneh, Serikat Pekerja Mengurus Manajemen

Medcom • 24 Desember 2021 14:32
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi menilai janggal terkait tuntutan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang meminta Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Sebab, persoalan jabatan direksi dinilai bukan ranah serikat pekerja tetapi menjadi kewenangan pemilik saham.
 
"Sangat aneh, mengapa sampai serikat pekerja mengurus manajemen? Ada apa di balik tuntutan ini?” kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat, 24 Desember 2021.
 
Keanehan tersebut, menurut Bambang, akan memunculkan tanda tanya bagi masyarakat. Dugaan bahwa aksi ini sudah dipolitisasi, tentu semakin menguat. Makanya, Bambang meminta agar FSPPB meninjau ulang rencana aksi. 

"Selain itu, tentu saja bahwa Pertamina dan serikat pekerja hendaknya saling tabayyun agar tidak terpolitisasi," kata Bambang. 
 
Bambang juga meminta agar Pertamina dan FSPPB kembali saling berkoordinasi, tanpa harus membuat kegaduhan. Apalagi sampai melakukan aksi yang bisa berdampak sangat luas bagi publik. 
 
"Harus diingat, yang paling dirugikan adalah masyarakat. Apalagi di tengah suasana pandemi. Sudah selayaknya kita semua, termasuk Pertamina dan serikat pekerja, untuk saling bahu-membahu guna meningkatkan geliat ekonomi bangsa kita,” jelas Bambang.
 
Kalau pun terdapat perbedaan pandangan antara Pertamina dan serikat pekerja, kata dia, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan koordinasi untuk mencari jalan tengahnya.
 
Baca: Rencana Mogok Serikat Pekerja Pertamina Diminta Tak Dilakukan
 
"Jangan karena ego sektoral, rakyat Indonesia dirugikan. Apalagi, sampai ada desakan mundur ke dirut atas suatu isu yang masih simpang siur," kata dia. 
 
Pakar hukum ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menegaskan tuntutan FSPPB terkait pencopotan jabatan dirut Pertamina sama sekali tidak sejalan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  
 
"Tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan. Tidak diatur di sana. Jadi, tuntutan untuk mencopot pejabat perusahaan di luar kewenangan serikat pekerja," kata Payaman. 
 
Payaman mengatakan urusan pencopotan atau penggantian direksi adalah urusan pendiri atau pemilik saham. "Jadi, jangan minta dirut diganti. Itu sama sekali tidak relevan dengan UU," ujar dia.
  
Kalaupun serikat pekerja seperti FSPPB menuntut, lanjutnya, maka yang relevan adalah terkait hubungan industrial itu sendiri. Payaman mencontohkan terkait upah dan juga frekuensi pertemuan bipartit, yakni jika serikat pekerja ingin pertemuan diperbanyak.
 
Sebelumnya, beredar kabar FSPPB menyerukan aksi mogok kerja menuntut pencopotan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Pemberitahuan rencana mogok kerja ini disampaikan serikat pekerja melalui Surat dengan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021.
 
Aksi mogok kerja ini direncanakan akan berlangsung dari Rabu, 29 Desember 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Jumat, 7 Januari 2022 pukul 16.00 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan