Ilustrasi kantor pusat Pertamina. Foto: dok Pertamina
Ilustrasi kantor pusat Pertamina. Foto: dok Pertamina

Pimpinan Komisi VII: Aneh, Serikat Pekerja Mengurus Manajemen

Medcom • 24 Desember 2021 14:32
Jakarta: Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi menilai janggal terkait tuntutan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang meminta Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati. Sebab, persoalan jabatan direksi dinilai bukan ranah serikat pekerja tetapi menjadi kewenangan pemilik saham.
 
"Sangat aneh, mengapa sampai serikat pekerja mengurus manajemen? Ada apa di balik tuntutan ini?” kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Jumat, 24 Desember 2021.
 
Keanehan tersebut, menurut Bambang, akan memunculkan tanda tanya bagi masyarakat. Dugaan bahwa aksi ini sudah dipolitisasi, tentu semakin menguat. Makanya, Bambang meminta agar FSPPB meninjau ulang rencana aksi. 

"Selain itu, tentu saja bahwa Pertamina dan serikat pekerja hendaknya saling tabayyun agar tidak terpolitisasi," kata Bambang. 
 
Bambang juga meminta agar Pertamina dan FSPPB kembali saling berkoordinasi, tanpa harus membuat kegaduhan. Apalagi sampai melakukan aksi yang bisa berdampak sangat luas bagi publik. 
 
"Harus diingat, yang paling dirugikan adalah masyarakat. Apalagi di tengah suasana pandemi. Sudah selayaknya kita semua, termasuk Pertamina dan serikat pekerja, untuk saling bahu-membahu guna meningkatkan geliat ekonomi bangsa kita,” jelas Bambang.
 
Kalau pun terdapat perbedaan pandangan antara Pertamina dan serikat pekerja, kata dia, sebaiknya terlebih dahulu dilakukan koordinasi untuk mencari jalan tengahnya.
 
Baca: Rencana Mogok Serikat Pekerja Pertamina Diminta Tak Dilakukan
 
"Jangan karena ego sektoral, rakyat Indonesia dirugikan. Apalagi, sampai ada desakan mundur ke dirut atas suatu isu yang masih simpang siur," kata dia. 
 
Pakar hukum ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menegaskan tuntutan FSPPB terkait pencopotan jabatan dirut Pertamina sama sekali tidak sejalan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan