
Calon penumpang kereta melakukan pemindaian kode QR lewat aplikasi PeduliLindungi - - Foto: MI/ Andri Widiyanto
Meski demikian, Joni menjelaskan pada saat melakukan boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lain yang tidak terdapat pada PC boarding. Semisal bagi pelanggan yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis.
Jika nanti ditemukan penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding, pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap menggunakan manual dan wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, identitas calon penumpang.
"Pada saat boarding, pelanggan tetap harus menunjukkan boarding pass, kartu identitas, dan surat keterangan lainnya sesuai persyaratan. Pelanggan juga diharapkan tetap membawa kartu vaksinnya dan surat negatif tes covid-19 yang berlaku jika diperlukan untuk berbagai kepentingan lainnya," paparnya.
Agar data vaksin dan hasil tes covid-19 milik calon pelanggan terbaca pada sistem boarding KAI, calon pelanggan harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama pada saat pemesanan tiket dan saat melakukan vaksinasi atau tes covid-19.
Selain itu, klinik atau laboratorium tempat pelanggan melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen juga harus terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Jika sudah sesuai dan data sudah diunggah oleh penyelenggara ke sistem, maka data vaksinasi dan hasil tes covid-19 pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.
"KAI terus melakukan transformasi digital di berbagai layanan untuk menghadirkan sebuah ekosistem transportasi kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan sehat,” tutup Joni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News