Payaman mengatakan permintaan tersebut sangat mungkin dilakukan mengingat kegiatan ekonomi berangsur membaik dan upaya pemulihan terus berlangsung. "Apa yang disarankan Pak Menko Airlangga itu, menurut saya sudah sesuai dengan ketentuan," kata Payaman.
Payaman menjelaskan pembayaran THR tahun lalu tidak bisa dilakukan secara optimal dan harus dicicil mengingat perekonomian sedang melambat karena terdampak pandemi covid-19 yang muncul sejak awal 2020.
Namun kondisi saat ini jauh lebih baik, apalagi pemerintah telah mengeluarkan berbagai stimulus maupun insentif bagi para pelaku usaha dan jumlah pekerja atau karyawan juga sudah berkurang dari tahun lalu.
"Jadi sudah ada penyesuaian dan banyak yang di-PHK. Sehingga, pelaku usaha bisa membayar yang bekerja," kata Guru Besar Universitas Krisnadwipayana ini.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan komitmen dari pengusaha untuk membayar THR kepada pegawai secara penuh. Ia meminta adanya komitmen tersebut mengingat pemerintah sudah memberikan stimulus kepada pengusaha serta melakukan program vaksinasi untuk mengatasi dampak covid-19.
Stimulus itu seperti untuk pengusaha sektor pariwisata khususnya hotel, restoran dan kafe (Horeka), pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas relaksasi kredit penambahan modal kerja dengan sistem penjaminan yang akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
"Tahun lalu THR dicicil, saya minta tahun ini dibayar secara penuh. Kita harus komitmen," pungkas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News