Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

THR: Tingkat Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi

Angga Bratadharma • 07 April 2021 15:51

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih membahas skema pembayaran THR 2021 bersama dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Tripartit Nasional. Unsur yang terlibat ialah pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh.
 
"Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut baik Depenas maupun Tripartit nasional. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional," tegasnya.
 
Ida mengaku mendapat laporan masih ada pengusaha yang belum membayarkan THR 2020. Perusahaan yang membandel akan ditindaklanjuti dinas ketenagakerjaan (disnaker) masing-masing daerah. "Ini jadi perhatian kami," tegas Ida.
 
Lebih lanjut, Ida Fauziyah mengklaim telah menindaklanjuti perusahaan yang belum membayarkan THR Keagamaan di tahun lalu. Pengusaha-pengusaha tersebut ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/Kota.
 
THR: Tingkat Konsumsi dan Pertumbuhan Ekonomi
Menaker Ida Fauziyah. FOTO: MI/SUSANTO

"Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR di 2020 itu juga sudah ditindaklanjuti oleh pengawas pusat dan pengawas provinsi," kata Ida.
 
Ia menjelaskan dari total pengaduan mengenai THR tahun lalu, sebagian besar pengaduan terkait dengan cara pembayaran THR serta penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak membayarkan THR. "Semuanya sudah ditindaklanjuti," klaimnya.
 
Tidak dicicil
 
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar THR tidak dicicil seperti tahun lalu. Hal itu menanggapi adanya kemungkinan THR tahun ini bakal dicicil kembali. Permintaan tersebut didasari oleh pernyataan pemerintah yang mengatakan ekonomi mulai membaik tahun ini dan pemerintah telah meniadakan subsidi upah
 
"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100 persen maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi korona ini akibat dirumahkan dan dibayarnya upah ala kadar," katanya.
 
Said Iqbal mengatakan kebijakan cicil THR akan membuat konsumsi semakin menurun. Pekerja atau buruh akan kesulitan memenuhi kebutuhan menjelang puasa Ramadan dan Idulfitri. "Akibatnya konsumsi juga akan semakin menurun, dan dihantam lagi dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok jelang puasa dan Lebaran," ungkapnya.
 
Oleh karena itu, lanjut Said Iqbal, harus ada keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Ia berujar, pengusaha sudah dapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh dan tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat.
 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan