Ilustrasi tas dan sepatu produksi lokal - - Foto: Kemenparekraf
Ilustrasi tas dan sepatu produksi lokal - - Foto: Kemenparekraf

Membumikan Produk Lokal

Desi Angriani • 23 April 2022 14:32

 
Khusus UMKM binaan Bank Indonesia, keikutsertaan dalam Gernas BBI diselaraskan dengan berbagai event yang diselenggarakan sepanjang tahun. Kegiatan ini mampu membukukan penjualan Rp57,38 miliar pada exhibition, dan Rp1,45 miliar transaksi e-commerce di 2021
 
Kemudian penjualan ekspor Rp2,77 miliar, business matching ekspor Rp4,94 miliar, dan business matching pembiayaan Rp388,84 miliar. Untuk pemanfaatan QRIS, terdapat sekitar 14,78 juta merchant dan 89 persen di antaranya merupakan UMKM.

Kawin paksa produk UMKM

Istilah kawin paksa dalam pembelian produk dalam negeri menjadi langkah baru pemerintah untuk mendorong Gerakan Bangga Buatan Indonesia. Kini pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga hingga BUMN wajib menyerap produk UMKM dalam pengadaan barang dan jasa.

Penyerapan produk lokal tersebut hanya dapat dilakukan melalui aplikasi e-Katalog yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
 
Aplikasi tersebut menampilkan berbagai produk UMKM mulai dari daftar, merek, jenis, spesifikasi teknis, harga dan jumlah ketersediaan. Saat ini baru tersedia sebanyak 200 ribu produk dengan target satu juta produk UMKM terdaftar dalam e-Katalog.
 
Berikut tahapan pemesanan barang/jasa melalui e-Katalog:
  1. Login ke SPSE dan masuk ke link link 'Aplikasi e-Procurement Lainnya'.
  2. Membuat paket pembelian barang/jasa melalui aplikasi e-purchasing sesuai informasi spesifikasi teknis barang dan HPS yang terdapat pada e-katalog.
  3. Mengirimkan permintaan pembelian barang/jasa kepada penyedia yang terdaftar pada e-katalog melalui aplikasi e-purchasing.
  4. Permintaan pembelian ini bisa diikuti dengan negosiasi harga atau tidak.
  5. Penyedia barang/jasa akan melihat permintaan pembelian tersebut kemudian memberikan persetujuan atas permintaan pembelian barang/jasa tersebut selambat-lambatnya tiga hari kerja sejak tanggal pemesanan barang/jasa.
  6. Persetujuan pembelian barang/jasa dari pihak penyedia secara otomatis akan ternotifikasi pada paket pembelian.
  7. Mengirimkan permintaan pembelian barang/jasa yang telah disetujui oleh penyedia melalui aplikasi e-purchasing.
  8. Mengirimkan surat pesanan pembelian barang/jasa kepada penyedia  pada sistem e-katalog melalui aplikasi e-purchasing.
Untuk memudahkan pembelian barang dan jasa, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas memangkas sejumlah tahapan di dalam e-Katalog.
 
Membumikan Produk Lokal
Ilustrasi proses pembelian barang dan jasa dalam e-Katalog - - Foto: dok LKPP 
 
Misalnya, alur penayangan produk dalam e-Katalog nasional yang sebelumnya delapan tahap, kini menjadi hanya dua tahap. Kemudian mekanisme pengelolaan katalog lokal disederhanakan dari sebelumnya empat tahapan menjadi satu tahapan.
 
"Tinggal bikin etalase produknya. Sekarang sudah ada lebih dari 120 pemda yang membuka Katalog Lokal. Nah di sanalah kesempatan pengusaha daerah, UMKM daerah, untuk masuk," terang Abdullah dikutip dari Mediaindonesia.com.
 
Dukungan lain diberikan oleh Kementerian Perindustrian dengan mengintegrasikan Sistem Informasi TKDN dengan e-Katalog. Dengan begitu, produk yang sudah memiliki TKDN sebesar 25 persen, bisa langsung masuk di e-Katalog.

Potensi belanja pemerintah

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan anggaran pemerintah pusat untuk belanja barang dan belanja modal mencapai Rp538,9 triliun pada tahun ini. Anggaran tersebut dapat digunakan untuk belanja produk dalam negeri.
 
Jika ditambahkan dengan potensi belanja di pemerintah daerah yang sebesar Rp532,5 triliun, total potensi belanja barang dan belanja modal saja akan mencapai Rp1.071,4 triliun. Potensi tersebut akan lebih besar lagi jika ditambahkan dengan belanja BUMN.
 
"Sehingga akan ada multiplier effect yang manfaatnya sangat terasa bagi kemajuan industri dan ekonomi di dalam negeri khususnya bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM)," ungkap Agus dalam keterangan resmi.
 
Sementara itu, Deputi UKM Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman menuturkan percepatan implementasi belanja produk dalam negeri dapat dilakukan melalui business matching dan pameran.
 
Jika penyerapan belanja 40 persen K/L, pemda, dan BUMN kepada produk dalam negeri tercapai, ekonomi Indonesia akan mendapatkan tambahan pertumbuhan hingga 1,8 persen terhadap PDB.

 
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan